TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN PERJANJIAN PRANIKAH DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan. Undang-Undang Perkawinan mengatur masalah perjanjian pranikah pada Pasal 29, biasanya perjanjian dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami ataupun isteri, meskipun Undang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kunto Catur Pangestu, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-01-26.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan. Undang-Undang Perkawinan mengatur masalah perjanjian pranikah pada Pasal 29, biasanya perjanjian dibuat untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing suami ataupun isteri, meskipun Undang-Undang tidak mengatur tujuan perjanjian pranikah dan apa yang dapat diperjanjikan segalanya diserahkan kepada para pihak, sedangkan perjanjian pranikah mulai berlakusejak perkawinan dilangsungkan. Mengenai kemungkinan dirubahnya isi perjanjian pranikah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata perubahan sama sekali tidak dimungkinkan walaupun atas dasar kesepakatan selama berlangsungnya perkawinan. sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan perubahan dimungkinkan asal tidak merugikan pihak ketiga. Perjanjian pranikah harus dibuat secara tertulis dan disahkan pegawai pencatat perkawinan. Sedangkan isinya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesuliaan, hukum, dan agama. Kedudukan perjanjian pranikah terdapat pada Pasal 29 Undang Undang Perkawinan, dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata perjanjian pranikah diatur pada kesapakatan para pihak dan menjadikan Undang Undang bagi para pihak yang terkait dalam perjanjian pranikah.Meskipun demikian Undang Undang Perkawinan masih bias dijadikan sumber hukum yang penting dalam membahas perjanjian pranikah. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata hanya membatasi ketentuan perjanjian pranikah pada peraturan harta kekayaan suami istri, sedangkan Undang Undang Perkawinan mengatur lebih lanjut dari itu. Akibat hukumnya bagi para pihak yang melanggar tidak diatur pada Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan namun dalam Kitab UndangHukum Perdata akibat hukumnya bagi para pihak yang melanggar adalah wanprestasi yaitu apabila salah satu pihak tidak memenuhi suatu perjanjian yang dibuat terdapat pada Pasal 1238 dan 1239 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2740/12/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2740/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2740/2/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2740/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2740/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2740/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2740/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2740/10/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2740/11/RIWAYAT%20HIDUP.pdf