ANALISA HUKUM TERHADAP PERBUATAN ABORTUS PROVOCATUS OLEH KORBAN PEMERKOSAAN

Korban pemerkosaan mengalami banyak kerugian diantaranya fisik, spikis, seksual dan ekonomi. Dampak ini menekan korban secara psikis atas ketidak siapkannya menerima kenyataan harus mengalami kehamilan. Oleh karenanya korban perkosaan seringkali melakukan aborsi atau pengguguran janin secara sengaja...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Agus Kapriyati, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-01-31.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_2748
042 |a dc 
100 1 0 |a Agus Kapriyati, -  |e author 
245 0 0 |a ANALISA HUKUM TERHADAP PERBUATAN ABORTUS PROVOCATUS OLEH KORBAN PEMERKOSAAN 
260 |c 2015-01-31. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2748/2/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2748/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2748/3/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2748/4/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2748/6/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2748/5/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2748/7/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2748/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2748/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
520 |a Korban pemerkosaan mengalami banyak kerugian diantaranya fisik, spikis, seksual dan ekonomi. Dampak ini menekan korban secara psikis atas ketidak siapkannya menerima kenyataan harus mengalami kehamilan. Oleh karenanya korban perkosaan seringkali melakukan aborsi atau pengguguran janin secara sengaja. Aborsi atau pengguguran kandungan merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi pada saat sekarang ini dimana terdapat pihak yang pro dan kontra atas aborsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dari perspektif yuridis tentang bagaimana hukum pidana melalui peraturan perundang- undangan yang ada memberikan perlindungan hukum khususnya terhadap korban perkosaan yang melakukan Abortus Provocatus.Aborsi dilarang oleh Undang- Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, namun khusus korban perkosaan dikecualikan dengan syarat adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Pelaksanaan aborsi oleh korban perkosaan dapat dilakukan dengan beragam persyaratan baik secara legalmaupun sosial. Adanya kelompok masyarakat yang menentang aborsi pada korban perkosaan dirasa telah bertentangan juga dengan Pasal 49 ayat 3 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa perempuanberhak memperoleh perlindungan hukum yang berkaitan dengan fungsi reproduksinya. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/2748/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/2748/  |z Link Metadata