"TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH GANDA (Studi Kasus Putusan Nomor: 03/G/2012/PTUN-BKL)"

Sertifkat merupakan alat bukti yang kuat dan autentik. Berdasarkan pengertian pada Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c Undang- Undang Pokok-Pokok Agraria untuk hak atas tanah, hak p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Aisyah Mutia, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-07-26.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Sertifkat merupakan alat bukti yang kuat dan autentik. Berdasarkan pengertian pada Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c Undang- Undang Pokok-Pokok Agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan sudah dibekukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Karena itu, melalui sertifikat hak atas tanah dapat diketahui siapa pemegang hak atas tanahnya. Tetapi, tetap saja terjadi sejumlah kasus sengketa tanah yang ditimbulkan oleh sertifikat hak atas tanah ganda terhadap tanah yang sama. Dengan demikian satu bidang tanah diuraikan dengan 2 (dua) sertifikat atau lebih yang berlainan datanya. Hal semacam ini disebut pula Sertifikat Tumpang Tindih (overlapping) baik tumpang tindih seluruh bidang maupun tumpang tindih sebagian dari tanah tersebut. Dalam penelitian ini penulis mengambil rumusan masalah akibat hukum status hak atas tanah terhadap kepemilikan sertifikat hak atas tanah ganda serta bagaimana penyelesaian sengketa terhadap kepemilikan sertifikat hak atas tanah ganda oleh pihak berwenang. Penulis menggunakan metode yuridis normatif serta menggunakan teori kepastian hukum dan perlindungan hukum. Penulis menguraikan 3 (tiga) akibat hukum status hak atas tanah terhadap kepemilikan sertifikat hak atas tanah ganda. Sedangkan bentuk penyelesaian sengketa terhadap kepemilikan sertifikat hak atas tanah ganda dapat diselesaikan melalui musyawarah, arbitrase, serta melalui badan peradilan.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3270/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3270/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3270/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3270/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3270/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3270/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3270/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3270/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3270/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3270/10/LAMPIRAN.pdf