AKIBAT HUKUM KARTEL DALAM INDUSTRI OTOMOTIF DI TINJAU DARI UU NO 5 TAHUN 1999TENTANG PERSAINGAN USAHA ( Studi Kasus Perkara Nomor 08/K Ppu-1/2014)
Persaingan usaha tidak sehat diartikan sebagai persaingan yang tidak sehat atau tidak jujur dengan maksud untuk merugikan atau mematikan usaha pesaingnya. Dalam persaingan usaha tidak sehat dan/atau perjanjian yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha seperti perjanjian kartel. Perjanjian karte...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2016-01-25.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Be the first to leave a comment!