PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANAPENANGKAPAN IKAN TANPA IZIN (Studi Kasus Mahkamah Agung Nomor :1960/K/Pid.Sus/2013)

Negara Indonesia terletak diantara 2 (dua) benua yaitu asia dan autralia, serta diantara samudera atlantik dan samudera hindia. Dengan demikian Indonesia memiliki laut yang sangat luas sehingga menjadikan Negara Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya. Dengan keanekaragaman hayati tersebut dap...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sarah Windah, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-01-21.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Negara Indonesia terletak diantara 2 (dua) benua yaitu asia dan autralia, serta diantara samudera atlantik dan samudera hindia. Dengan demikian Indonesia memiliki laut yang sangat luas sehingga menjadikan Negara Indonesia memiliki sumber daya alam yang kaya. Dengan keanekaragaman hayati tersebut dapat menunjang potensi ikan yang sangat tinggi. Ekosistem terumbu karang, dan ikan yang dihasilkan oleh nelayan sudah mulai menipis hal tersebut dikarenakan adanya pencemaran yang sangat banyak di perairan sehingga mengancam keberlanjutan usaha perikanan. Pencurian ikan secara illegal juga membuat kerusakan pada ekosistem perairan karena tidak menggunakan bahan dan cara dengan wajar dalam proses pengambilan. Oleh karena itu dalam penelitian ini mengangkat permasalahan tentang pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penangkapan ikan yang diatur didalam Undang-Undang No 45 tahun 2009 tentang perikanan. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan teori pertanggungjawaban yang dikaitkan dengan beberapa faktor-faktor pendukung penyebab terjadinya penangkapan ikan tanpa izin tersebut. Dan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan menggunakan data utama adalah data sekunder. Simpulan dari penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penangkapan ikan yang dirumuskan didalam Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Pertanggungjawaban tersebut meliputi sanksi pidana maupun sanksi berupa denda. Dan peraturan mengenai tidak memiliki SIUP diatur didalam pasal 92 jo pasal 26 yang dimana didalam pasal tersebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan,pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP dipidana dengan pidan penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3289/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3289/2/ABSTAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3289/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3289/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3289/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3289/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3289/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3289/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3289/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3289/10/LAMPIRAN.pdf