AKIBAT HUKUM BANGUNAN TANPA IZIN DI KECAMATAN LIMO KOTA DEPOK

Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang menjadi haknya. Memanfaatkan tanah tersebut dengan melakukan pembangunan. Pembangunan yang kian meningkat apabila tidak dilakukan sesuai dengan prosedur salah satu dampaknya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Erine Fadma Yola, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-07-25.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegangnya untuk mempergunakan atau mengambil manfaat dari tanah yang menjadi haknya. Memanfaatkan tanah tersebut dengan melakukan pembangunan. Pembangunan yang kian meningkat apabila tidak dilakukan sesuai dengan prosedur salah satu dampaknya tidak terciptanya tata ruang yang baik. Sebelum melakukan pembangunan harus mengajukan permohonan izin. Permohonan izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota kepada pemilik bangunan gedung, untuk membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat. Izin ini dikenal dengan izin mendirikan bangunan. Sehingga pemilik tanah tidak dapat seenaknya mendirikan bangunan di atas tanah miliknya tanpa adanya izin yang diterbitkan. Adanya izin mendirika bangunan menunjukan bahwa recana konstruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggung jawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama. Secara umum tujuan dan fungsi dari perizinan adalah untuk pengendalian dari pada aktifitas pemerintah dalam hal-hal tertentu dimana ketentuannya berisi pedoman - pedoman yang harus di laksanakan, baik pihak yang berkepentingan ataupun oleh pejabat yang berkepentingan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif. Pendekatan dengan metode ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa penting Undang-Undang yang mengatur mengenai proses izin mendirikan bangunan berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah Kota Depok No. 13 Tahun 20013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan. Kendala - kendala yang dihadapi dalam proses pemberian izin mendirikan bangunan kepada masyarakat adalah Faktor eksternal dan faktor internal. Diantaranya dari faktor eksternal kurangnya kesadaran masyarakat di Kecamatan Limo Kota Depok mengenai izin mendirikan bangunan, kepemilikan hak atas tanah, waktu dan biaya perizinan. Sedangkan faktor internalnya penerapan sanksi yang kurang tegas. Setelah data yuridis dan fisik dikumpulkan diajukan permohonan izin kepada pemerintah setempat pemerintah Kota Depok. Kesimpulan dari penelitian ini adalah belum terlaksana dengan baik pertauran daerah Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Bangunan Dan Izin Mendirikan Bangunan dan menyebabkan masyarakat mendirikan bangunan tanpa izin serta akibat hukum terhadap bangunan tanpa izin di kecamatan Limo kota Depok.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3305/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3305/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3305/3/BAB%20I%20.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3305/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3305/5/BAB%20III%20.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3305/6/BAB%20IV%20.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3305/7/BAB%20V%20.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3305/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3305/9/RIWAYAT%20HIDUP%20.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3305/10/LAMPIRAN.pdf