ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PT. BUWANA TRAVEL TERHADAP KONSUMEN YANG MENGALAMI KECELAKAAN DALAM PERJALANAN DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang untuk menjamin adanya kepastian hukum dengan memberi perlindungan kepada konsumen. Adapun konsumen merupakan pihak yang membutuhkan akan barang dan jasa yang diinginkan sesuai dengan aneka jenis kualitas barang atau jasa dengan kemampuan konsumen, ta...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Syahreza Fahlevi, - (Author)
Format: Book
Published: 2017-07-29.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang untuk menjamin adanya kepastian hukum dengan memberi perlindungan kepada konsumen. Adapun konsumen merupakan pihak yang membutuhkan akan barang dan jasa yang diinginkan sesuai dengan aneka jenis kualitas barang atau jasa dengan kemampuan konsumen, tapi dari sisi lain kedudukan pelaku usaha dan konsumen tidak seimbang yang dimana konsumen berada posisi yang lemah. Maka dengan itu pelaku usaha dapat memberikan perlindungan hukum kepada konsumen seperti halnya hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang atau jasa yang digunakan konsumen dan pelaku usaha dapat memberikan pertanggungjawabannya kepada konsumen dimana disini tanggung jawab diartikan kewajiban membayar ganti kerugian yang diderita, misalnya dalam perjanjian jasa transportasi travel, dimana perusahaan jasa travel bertanggung jawab atas keselamatan penumpang dan/atau barang kiriman, karena itu apabila timbul kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pengguna jasa angkutan travel ataupun biro perjalanan, maka perusahaan atau badan usaha yang mengelola tersebut harus bertanggung jawab sepenuhnya dari segala hal yang merugikan konsumen, seperti kecelakaan lalulintas merupakan suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3306/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3306/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3306/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3306/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3306/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3306/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3306/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3306/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3306/11/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3306/10/LAMPIRAN.pdf