TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP ABORSI BERDASARKAN KUHP DAN UU NOMOR 36 TAHUN 2009TENTANG KESEHATAN (Studi Kasus Putusan Nomor 343/Pid.Sus/2014/PN Clp)

Di Indonesia, aborsi merupakan masalah yang cukup serius mengingat bahwa berjuta-juta wanita melakukan aborsi tiap tahunnya. Berbicara mengenai aborsi tentunya kita berbicara tentang kehidupan manusia. Jika ditinjau dari KUHP, dan Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan keduanya mempunyai p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Lidya Kurnia Rosa, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-01-20.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Di Indonesia, aborsi merupakan masalah yang cukup serius mengingat bahwa berjuta-juta wanita melakukan aborsi tiap tahunnya. Berbicara mengenai aborsi tentunya kita berbicara tentang kehidupan manusia. Jika ditinjau dari KUHP, dan Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan keduanya mempunyai pandangan yang berbeda. Berdasarkan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut berarti apapun alasannya diluar alasan medis bahwa aborsi adalah perbuatan yang dilarang. Namun adapula Undang-Undang yang mengatur mengenai aborsi yang dilegalkan dengan syarat yaitu Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu dalam penelitian ini penulis mengangkat permasalahan tentang faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan aborsi, upaya penegak hukum menanggulangi kejahatan aborsi dan faktor-faktor yang menjadi hambatan para penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan aborsi. Untuk menjawab permasalahan penelitian tersebut penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber data utama adalah data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan aborsi adalah kehamilan akibat hubungan kelamin diluar perkawinan, alasan sosio ekonomis, anak sudah cukup banyak, belum mampu mempunyai anak, kehamilan akibat pemerkosaan. Upaya yang dilakukan penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan aborsi yaitu dengan upaya preventif dan upaya represif. Dan faktor yang menjadi hambatan penegak hukum adalah Pihak kepolisian sering sekali sulit mengidentifikasi hasil dari barang bukti abortus provocatus kriminalis, kurangnya pengetahuan tentang pergaulan bebas, saksi yang tidak mau memberikan keterangan, Penagak hukum kesulitan dalam mencari informasi serta mengumpulkan data tersangka, teknologi yang semakin canggih.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3308/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3308/2/abstrak.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3308/3/BAB%201.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3308/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3308/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3308/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3308/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3308/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3308/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3308/10/Lampirann.pdf