ANALISA HUKUM KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PEERSERO) TERHADAP TENAGA ALIH DAYA (OUTSOURCHING) MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Outsourcing atau alih daya merupakan penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan Kepada pihak lain yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut. Usaha bisnis seperti ini sebenarnya usaha yang saling menguntungkan para pihak, baik pada perusahaan pembe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Teguh Tyas Santoso, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-01-22.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_3476
042 |a dc 
100 1 0 |a Teguh Tyas Santoso, -  |e author 
245 0 0 |a ANALISA HUKUM KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PEERSERO) TERHADAP TENAGA ALIH DAYA (OUTSOURCHING) MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 
260 |c 2016-01-22. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3476/1/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3476/2/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3476/3/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3476/4/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3476/5/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3476/6/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3476/7/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3476/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3476/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3476/10/LAMPIRAN.pdf 
520 |a Outsourcing atau alih daya merupakan penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan Kepada pihak lain yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut. Usaha bisnis seperti ini sebenarnya usaha yang saling menguntungkan para pihak, baik pada perusahaan pemberi pemborongan pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan pekerjaan serta pekerja/buruh didalamnya. Karena semua mengenai outsourcing baik perusahaan outsourcing dan pekerja outsourcing sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PT PLN (Persero) sebagai perusahaan BUMN yang bergerak dibidang ketenagalistrikan tak pelak dari permasalahan Outsourching, Komitmen Para pemimpin perusahaan BUMN terutama Menteri BUMN sangat diharapkan dapat merubah arah kebijakan Outsourching yang sebelumnya dinilai Kontra terhadap tenaga outsourching menjadi Pro terhadap tenaga outsourching sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga Outsourching pada Umumnya. Berdasarkan Best Practice yang telah diterapkan oleh PT PLN (Persero) yaitu melalui aturan yang telah dibuat pada tahun 2013 yaitu Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 500.K/DIR/2013 maka dapat dibuktikan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sangat berdampak baik bagi kesejahteraan maupun perlindungan hukum bagi tenaga Alih daya (Outsourching). Selain itu dalam aturan tersebut juga diatur mengenai kewajiban pihak perusahaan lain / vendor untuk mengangkat karyawan outsourching tersebut sebagai pegawai tetap, sehingga dapat memeberikan rasa ketenangan dalam bekerja. Pengukuran kualitas pekerjaan yang telah disepakati melalui Service Level Agreement (SLA) juga berdampak baik pada pengguna jasa Outsourching maupun vendor dalam mengukur kualitas hasil pekerjaan dan pemberian reward dan punishment sehingga diharapkan adanya Interaksi yang produktif dalam kerjasama tersebut. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/3476/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/3476/  |z Link Metadata