ANALISA HUKUM KEPUTUSAN DIREKSI PT PLN (PEERSERO) TERHADAP TENAGA ALIH DAYA (OUTSOURCHING) MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
Outsourcing atau alih daya merupakan penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan Kepada pihak lain yang dilakukan dengan tujuan untuk membagi resiko dan mengurangi beban perusahaan tersebut. Usaha bisnis seperti ini sebenarnya usaha yang saling menguntungkan para pihak, baik pada perusahaan pembe...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2016-01-22.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Be the first to leave a comment!