PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TABUNG GAS LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kehadiran tabung gas LPG 3 kg merupakan hasil program pemerintah tentang konversi minyak tanah ke LPG. Namun Konversi minyak tanah ke LPG tersebut telah banyak menimbulkan permasalahan, yang kesemuanya perlu adanya perbaikan melalui pengaturan, sehingga pemerintah memiliki peran penting dalam pendis...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ahmad Habibi, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-01-26.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kehadiran tabung gas LPG 3 kg merupakan hasil program pemerintah tentang konversi minyak tanah ke LPG. Namun Konversi minyak tanah ke LPG tersebut telah banyak menimbulkan permasalahan, yang kesemuanya perlu adanya perbaikan melalui pengaturan, sehingga pemerintah memiliki peran penting dalam pendistribusian gas LPG. Terjadinya masalah pelanggaran atas ledakan gas LPG telah banyak menyebabkan kerugian di pihak konsumen. Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen tabung gas LPG. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dengan KUHPerdata, Undang- undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Undang- undang tersebut diharapkan dapat menjamin perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penggunaan tabung gas LPG. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam skripsi ini diangkat 2 permasalahan yaitu pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen tabung gas LPG ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua apakah upaya-upaya yang dapat dilakukan konsumen untuk mendapatkan ganti rugi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan dengan metode ini dimaksudkan untuk mengetahui seberapa penting Undang-Undang yang mengatur mengenai perlindungan konsumen ini berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : pertama, terhadap pelaku usaha tabung gas LPG yang melanggar hak-hak konsumen dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, upaya-upaya yang dapat dilakukan konsumen untuk mendapatkan ganti rugi antara lain yaitu melalui: penyelesaian di pengadilan (litigasi) atau penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi) yaitu melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi ataupun arbritase yang dilakukan berdasarkan pilihan para pihak.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3477/1/Awal.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3477/2/Abstrak.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3477/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3477/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3477/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3477/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3477/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3477/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3477/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3477/10/Lampiran.pdf