EKSISTENSI TAKSI ONLINE DALAM USAHA TRANSPORTASI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Keberadaan transportasi online sebenarnya adalah sebagai dampak globalisasi dan perubahan teknologi terhadap situasi pasar saat ini. Dampak perkembangannya telah mendapatkan hati di masyarakat dan menjadi salah satu transportasi alternatif yang cukup popular bagi masyarakat ibu kota. Namun permasala...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Martina Fina Dei, - (Author)
Format: Book
Published: 2017-07-14.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Keberadaan transportasi online sebenarnya adalah sebagai dampak globalisasi dan perubahan teknologi terhadap situasi pasar saat ini. Dampak perkembangannya telah mendapatkan hati di masyarakat dan menjadi salah satu transportasi alternatif yang cukup popular bagi masyarakat ibu kota. Namun permasalahn timbul setelah banyak diantara sopir taksi konvensional meski tidak semua, semisal Blue Bird dan Express berdemo menuntut agar taksi yang berbasis aplikasi ditutup. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam skripsi ini diangkat dua permasalahan yaitu : Pertama, mengenai perlindungan hokum terhadap para pelaku usaha transportasi taksi online ditinjau dari UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, mengenai penyelesaian sengketa usaha antara pelaku usaha transportasi taksi konvensional dan pelaku usaha transportasi taksi online menurut UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, yaitu membahas mengenai pemberlakukan ketentuan hukum secara in action di masyarakat. Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian disimpulkan bahwa : Pertama, berdasarkan Pasal 157 UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengatur tentang adanya ketentuan lanjutan dari UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus payung hukum bagi layanan transportasi berbasis aplikasi yaitu dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun Penyelenggaraan Angktan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017, dimana dalam pasal 2 huruf c dan pada Bab IV yang meliputi Pasal 50 sampai dengan pasal 52 diatur mengenai penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi (online). Kedua, Peraturan Menteri No. 26 Tahun 2017 adalah ketentuan lanjutan dari UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diterbitkan sebagai respon pemerintah atas tuntutan dan desakan dari para pelaku usaha transportasi konvensional mengenai keberadaan dan kegiatan transportasi online, sekaligus sebagai payung hukum bagi pelaku usaha transportasi online dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat beroperasi seperti halnya transportasi taksi konvensional.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3481/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3481/3/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3481/2/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3481/7/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3481/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3481/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3481/9/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3481/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3481/4/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3481/10/LAMPIRAN.pdf