PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENCURIAN(Studi Kasus Putusan Nomor1068/PID.B/2014/PN.JKT.SEL)

Berbagai kasus merebak sejalan dengan tuntutan akan perubahan, yang dikenal dengan reformasi, tampak diberbagai lapisan masyarakat dari tingkat atas hingga bawah banyak terjadi penyimpangan hukum, pembangunan masyarakat hukum madani (civil society) merupakan tatanan hidup masyarakat yang memiliki ke...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Wandra Saputra, - (Author)
Format: Book
Published: 2017-01-12.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Berbagai kasus merebak sejalan dengan tuntutan akan perubahan, yang dikenal dengan reformasi, tampak diberbagai lapisan masyarakat dari tingkat atas hingga bawah banyak terjadi penyimpangan hukum, pembangunan masyarakat hukum madani (civil society) merupakan tatanan hidup masyarakat yang memiliki kepatuhan terhadap nilai-nilai hukum. Pencurian, misalnya yang diatur dalam bab XXII buku II KUHP ialah tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok yang memuat semua unsur dari tindak pidana pencurian. Agar seseorang dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian, orang tersebut harus terbukti telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana pencurian yang terdapat di dalam rumusan Pasal 362 KUHP. Walaupun pembentukan Undang-Undang tidak menyatakan dengan tegas bahwa tindak pidana pencurian seperti yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP harus dilakukan dengan sengaja, tetapi tidak dapat disangkal lagi kebenarannya bahwa tindak pidana pencurian tersebut harus dilakukan dengan sengaja, yakni karena Undang-Undang pidana kita yang berlaku tidak mengenal lembaga tindak pidana pencurian yang dilakukan dengan tidak sengaja. Dewasa ini banyak sekali terdapat kasus percobaan yang terjadi di masyarakat kita, baik kasus percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, sampai percobaan pemerkosaan terjadi. Masyarakat seringkali keliru dalam mengartikan apa itu percobaan. Dalam kenyataannya, masyarakat masih memiliki tanda tanya besar mengapa percobaan harus dipidana. Padahal, tindak pidana yang dimaksud tidak sempat terjadi. Penelitian ini dengan menggunakan data kepustakaan yaitu yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang dikumpulkan serta dianalisa dan diteliti
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3482/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3482/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3482/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3482/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3482/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3482/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3482/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3482/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3482/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3482/10/LAMPIRAN.pdf