PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING DI PERUSAHAAN SWASTA NASIONAL (Studi Kasus Di PT Harmasta Prima)

"Pekerja atau buruh adalah tulang punggung perusahaan". Menyadari akan pentingnya pekerja bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat, maka perlu dilakukan pemikiran agar pekerja dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan. Pemikiran-pemikiran itu merupakan program perlindungan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dara Puspita P, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-01-04.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:"Pekerja atau buruh adalah tulang punggung perusahaan". Menyadari akan pentingnya pekerja bagi perusahaan, pemerintah dan masyarakat, maka perlu dilakukan pemikiran agar pekerja dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan. Pemikiran-pemikiran itu merupakan program perlindungan pekerja, yang dalam praktik sehari hari berguna untuk dapat mempertahankan produktivitas dan kestabilan perusahaan. Pada tahun 1970 dan 1980, perusahaan menghadapi persaingan global. Akibatnya, risiko usaha dalam segala hal, termasuk risiko ketenagakerjaan pun meningkat. Tahap ini merupakan awal timbulnya pemikiran outsourcing di dunia usaha.. Gagasan awal berkembangnya outsourcing adalah untuk membagi risiko usaha dalam berbagai masalah, termasuk ketenagakerjaan. Oleh karena itu dalam penelitian ini mengangkat permasalahan tentang Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing di Perusahaan Swasta Nasional (Studi Kasus di PT. Harmasta Prima). Untuk menjawab pemasalahan tersebut penulis menggunakan teori Perlindungan Hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sumber data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pekerja outsourcing terdiri dari perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan upah, perlindungan jamsostek yang telah diubah dengan BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan hak berserikat , hak mengeluarkan pendapat, dan hak mogok kerja. Upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pekerja outsourcing adalah melalui jalur bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan melaui jalur pengadilan hubungan industrial.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3492/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3492/2/ABSTRACT.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3492/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3492/9/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3492/6/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3492/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3492/4/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3492/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3492/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3492/10/Lampiran.pdf