TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM JASA BONGKAR MUAT(Studi Kasus Putusan KPPU Perkara Nomor 02/KPPU-I/2013)

Dalam bidang ekonomi adanya persaingan usaha antara pelaku usaha merupakan hal yang biasa terjadi. Persaingan usaha sehat akan berakibat positif bagi para pengusaha, Namun tidak semua pelaku usaha berpikir seperti itu, masih ada yang berpikir untuk mendapatkan tujuannya itu menggunakan cara yang mel...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Bayu Kurnia Sastra Wardhany, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-01-20.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam bidang ekonomi adanya persaingan usaha antara pelaku usaha merupakan hal yang biasa terjadi. Persaingan usaha sehat akan berakibat positif bagi para pengusaha, Namun tidak semua pelaku usaha berpikir seperti itu, masih ada yang berpikir untuk mendapatkan tujuannya itu menggunakan cara yang melawan hukum, Khusunya perusahaan yang melakukan persaingan usaha tidak sehat dalam kegiatan jasa bongkar muat. Oleh karena itu dalam penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum atas persaingan usaha tidak sehat dalam perusahaan jasa bongkar muat serta penyelesaian sengketanya menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan teori Kepastian Hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan sumber utama adalah data sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Cara penyelesaian sengketanya melalui KPPU dengan mekanisme laporan atau monitoring KPPU, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, mendengarkan keterangan sanksi/pelaku dan memeriksa alat bukti, memperpanjang pemeriksaan lanjutan, memberikan keputusan komisi, pemberitahuan keputusan, pelaksanaan keputusan, pelaporan pelaksanaan keputusan. Jika keberatan dengan putusan dapat mengajukan keberatan, Pengadilan Negeri memeriksa keberatan, Pengadilan Negeri memberikan putusan dan jika keberatan maka upaya hukum selanjutnya ialah banding ke Mahkamah Agung, Putusan Mahkamah Agung, permintaan penetapan eksekusi, penetapan eksekusi dan pelaksanaan eksekusi ini diatur dalam bab VII Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Akibat hukum dalam persaingan usaha tidak sehat dapat berupa Tindakan Administratif, Pokok Pidana dan Pidana Tambahan. Kewenangan KPPU memberikan sanksi diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dan bentuk sanksi yang diberikan KPPU diatur pada bab VIII Pasal 47 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3505/2/Awal.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3505/1/Abstrak.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3505/3/BAB.1.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3505/4/BAB.2.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3505/5/BAB.3.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3505/6/BAB.4.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3505/7/BAB.5.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3505/8/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3505/9/Riwayat%20Hidup.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3505/10/Lampiran.pdf