PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN(Laporan Polisi Nomor: LP/932/K/VIII/2011/Sek.Cip, Tanggal 13 Agustus 2011)

Kejahatan merupakan salah satu kenyataan sosial yang memerlukan penanganan secara khusus, karena kejahatan apapun bentuk dan modusnya selalu menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Oleh karena itu diusahakan berbagai cara untuk menanggulanginya. Salah satu kejahatan yang sedang marak sekarang adalah...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sahrul Ipik, - (Author)
Format: Book
Published: 2013-10-22.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kejahatan merupakan salah satu kenyataan sosial yang memerlukan penanganan secara khusus, karena kejahatan apapun bentuk dan modusnya selalu menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Oleh karena itu diusahakan berbagai cara untuk menanggulanginya. Salah satu kejahatan yang sedang marak sekarang adalah pencurian dengan kekerasan, akhir-akhir ini berbagai macam bentuk pencurian. Ditinjau dari kepentingan nasional, penyelenggaraan pencurian dengan kekerasan merupakan perilaku yang negatif dan merugikan terhadap moral masyarakat. Pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu penyakit masyarakat yang menunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah dari generasi ke generasi ternyata kejahatan tersebut merupakan kejahatan yang merugikan dan menyiksa orang lain. Oleh karena itu perlu diupayakan agar masyarakat menjauhi melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap orang lain. Pencurian dengan kekerasan memang suatu kejahatan yang membuat masyarakat menjadi resah. Orang yang melakukan tindak kejahatan tersebut memang terdorong dari unsur paksaan terhadap dirinya. Orang tersebut berani melakukan di karenakan ekonomi yang lemah dan selalu mengharapkan suatu kekayaan yang mengambil dari milik orang lain tanpa terbebani dengan cara bersekutu, adapula perbuatan tersebut dilakukan karena unsur sakit hati terhadap kesuksesan orang lain. Oleh karena itu pihak instansi kepolisian harus lebih ekstra bekerja keras untuk memberantas tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan dan pemberatan dalam lingkup masyarakat. Kepastian hukum sebagai suatu asas yang esensial dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yang dikenal dengan asas legalitas, dimana tiada suatu perbuatan boleh dihukum melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam Undang-Undang yang ada terdahulu daripada perbuatan tersebut, penulis akan memberikan contoh kasus mengenai pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Sumanto, Pandi, Imam dan Tardek. Setelah dilakukan hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian Petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan Penangkapan terhadap keempat pelaku kemudian setelah dilakukan interogasi ternyata keempat pelaku mengakui bahwa mereka pernah melakukan Pencurian dengan kekerasan pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2009 di Jl. AMD V (Dekat makam) Rt. 04/07 Kel. Sawah Lama Kec. Ciputat, Kab. Tangerang.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3803/3/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3803/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3803/2/BAB%20%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3803/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3803/6/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3803/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3803/9/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3803/8/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3803/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf