PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN TANAH(Studi Kasus: Perkara Putusan No:1270 K/Pid/2008)

Bahwa dalam tindak pidana Penggelapan tanah ini adalah merupakan tanah yang dimiliki Dirjen Perhubungan Darat Berdasarkan surat ijin penempatan sementara.Majelis Hakim Agung telah memutuskan dengan Pasal 385 ke 1 KUHP yang memenuhi Unsur-unsur yang ditetapkan oleh Hakim yang diawali dengan adanya Pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Manasse Parasian, - (Author)
Format: Book
Published: 2013-06-26.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_3806
042 |a dc 
100 1 0 |a Manasse Parasian, -  |e author 
245 0 0 |a PERTANGGUNG JAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN TANAH(Studi Kasus: Perkara Putusan No:1270 K/Pid/2008) 
260 |c 2013-06-26. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3806/2/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3806/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3806/3/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3806/4/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3806/5/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3806/6/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3806/7/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3806/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3806/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/3806/10/LAMPIRAN.pdf 
520 |a Bahwa dalam tindak pidana Penggelapan tanah ini adalah merupakan tanah yang dimiliki Dirjen Perhubungan Darat Berdasarkan surat ijin penempatan sementara.Majelis Hakim Agung telah memutuskan dengan Pasal 385 ke 1 KUHP yang memenuhi Unsur-unsur yang ditetapkan oleh Hakim yang diawali dengan adanya Perjanjian Kerjasama yang sah antara Yayasan Motor/Dirjen Perhubungan Darat dengan Direktur PT.Orient Express yaitu Gondo Hartono .Dalam jangka 15 Tahun tetapi Pihak PT.Orient Express melakukan Kerjasama lagi dengan kepada Kepala Yayasan Motor Untuk dialihkan semua tanah dan bangunan kepada Gondo Hartono yaitu Direktur PT.Orient Express tanpa diketahui oleh Pihak Dirjen Perhubungan Darat namun tanah dan bangunan tersebut lalu dijual oleh pihak ketiga yaitu Ibu Lie Liana Ratna Sari sebagai pembeli maka oleh pihak Dirjen Perhubungan Darat mengetahui adanya Pengalihan Hak sehingga Pihak Perhubungan Darat memberikan somasi sebanyak 2 kali tetapi tidak ditanggapi sehingga pihak Dirjen Perhubungan Darat Melaporkan kepada Kepolisian Surabaya. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/3806/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/3806/  |z Link Metadata