KEDUDUKAN PENJAMIN TERHADAP PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEPAILITAN(Studi Kasus Putusan Nomor 28/Pdt/Sos/2013/PN.NIAGA.JKT.PST)

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab penjamin di dalam permohonan perkara PKPU dan Putusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan dapat dijadikan rujukan bagi perkara yang sama. Untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini, digunakan teori yang di...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Nuzul Hakim, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-02-13.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab penjamin di dalam permohonan perkara PKPU dan Putusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan dapat dijadikan rujukan bagi perkara yang sama. Untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini, digunakan teori yang dikemukakan oleh Aristoteles dan John Rawls, yakni teori keadilan. Untuk mengetahui apa yang adil dan apa yang tidak adil terlihat, bukan merupakan kebijakan yang besar, lebih-lebih lagi jika keadilan diasosiasikan dengan aturan hukum positif, bagaimana suatu tindakan harus dilakukan dan pendistribusian menegakkan keadilan, serta bagaimana memajukan keadilan. Aristoteles mendefinisikan keadilan sebagai berikut : "Justice is a political virtue, by the rules of it, the state is regulated and these rules the criterion of what is right." Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan cara menganalisis data primer dan sekunder dan tersier serta bahan wawancara sehingga menghasilkan jawaban dari setiap permasalahan yang di kemukakan. Hasil penelitian ini menyimpulkan antara lain amanat dari Pasal 1832 KUH Perdata menyatakan bahwa penjamin dapat menanggung seluruh biaya Piutang Debitur dengan syarat bahwa Penjamin telah melepaskan Hak Istimewanya. Dengan artian bahwa dapat saja si Penjamin untuk dapat ditagih terlebih dahulu oleh para Kreditur sebelum Debitur asalnya. Kemudian Penulis menyarankan bagi para Penjamin, hendaknya melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah ditetapkan atau disepakati oleh masing- masing pihak, baik itu pihak debitur maupun pihak kreditur, agar peranan Penjamin sebagai pihak ketiga dapat terlaksana dengan baik, sehingga untuk kedepannya dapat menjalankan segala tanggung jawabnya secara maksimal.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3810/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3810/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3810/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3810/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3810/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3810/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3810/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3810/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3810/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf