PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PENGGABUNGAN PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007

Penelitian ini dilakukan untukmengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan bagi pemegang saham minoritas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan pelaksanaan hak perorangan dan hak derivatif pemegang saham minoritas dalam proses penggabungan perseroan terbatas. Teori yang digunakan dalam p...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Octa Andrianto, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-02-11.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untukmengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan bagi pemegang saham minoritas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan pelaksanaan hak perorangan dan hak derivatif pemegang saham minoritas dalam proses penggabungan perseroan terbatas. Teori yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah Teori Perjanjian dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa suatu perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, sehingga dalam menganalisa permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas ini mempergunakan teori perjanjian. Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian yang dibuat oleh dan diantara para pendiri (pemegang saham) dalam rangka mengelola Perseroan Terbatas, yang pada hakekatnya harus memenuhi asas itikad baik (good faith). Metode Penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalahpenelitian analisis normatif dipandang sebagai metode yang tepat dalam menjelaskan dan menerangkan peristiwa hukum ini. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, memiliki ciri yang menonjol, yakni dilindunginya kepentingan pemegang saham minoritas; persyaratan yang lebih ketat dan tuntutan professional yang lebih tinggi bagi direksi dan komisaris; perlindungan yang kuat terhadap investor; perseoran dituntut lebih terbuka Hasil penelitian ini menyimpulkanbahwa perlindungan terhadap kepentingan pemegang saham minoritas diberikan oleh undang-undang berupa hak mengajukan tuntutan dan pemeriksaan terhadap perseroan apabila direksi atau komisaris merugikan perseroan. Sedangkan pelaksanaan hak perseorangan dan hak derivatif pemegang saham minoritas dalam proses penggabungan sebagai upaya melindungi kepentingan pemegang saham minoritas. Kemudian penulis menyarankan mengingat sering terjadinya persaingan yang tidak sehat akibat menumpuknya kekuatan besar pada sekelompok kecil pelaku ekonomi maka perlu adanya perlindungan terhadap pemegang saham minoritas melalui peraturan perundang- undangan yang khusus mengenai hal tersebut dan dalam hal terjadi penggabungan perusahaan hendaknya segala prosedur yang berkaitan dengan itu supaya dapat dijadikan pedoman, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3821/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3821/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3821/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3821/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3821/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3821/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3821/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3821/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3821/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf