KEBIJAKAN PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI
Pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi merupakan hal yang baru di dalam hukum Indonesia. Tingkat pengembalian aset tersebut sampai saat ini masih sangat rendah. Pengaturan pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi belum jelas nasibnya.Terutama yang terkait dengan tata cara p...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015-02-14.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi merupakan hal yang baru di dalam hukum Indonesia. Tingkat pengembalian aset tersebut sampai saat ini masih sangat rendah. Pengaturan pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi belum jelas nasibnya.Terutama yang terkait dengan tata cara pengembalian asset atau mekanisme pengembalian aset, siapa yang berwenang mengambil alih asset negara hasil tindak pidana korupsi dalam proses persidangan, aset mana saja yang dapat disita untuk mengganti kerugian negara, dan lembaga mana yang berwenang menerima atau menyimpan dan mengelola aset negara dari hasil tindak pidana korupsi. Sampai saat ini meskipun para koruptor tersebut berhasil ditangkap namun aset negara yang dikembalikan oleh koruptor tersebut tidak jelas pengelolaan dan pertanggungjawabannya, Tujuan penelitian diharapkan dalam penelitian ini adalah mengetahui perlu di keluarkan kebijakan perampasan asset hasil tindak pidana korupsi. mengetahui mekanisme tata kelola dan pertanggungjawaban atas pengelolaan asset hasil tindak pidana korupsi dan memberikan masukan terhadap RUU perampasan aset hasil korupsi. Dengan metode penelitian normatif yuridis diketahui bahwa Kebijakan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi menunjukkan untuk menekan tingkat kejahatan dan meletakkan keadilan di dalam masyarakat di Indonesia melalui penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana. Perampasan hasil dan instrumen tindak pidana diharapkan akan mengurangi atau bahkan menghilangkan salah satu motif dasar perilaku atau calon pelaku tindak pidana yaitu medapatkan keuntungan ekonomis. Mekanisme tata kelola dan pertanggungjawaban atas pengelolaan asset hasil tindak pidana korupsi dikelola oleh Rupbasan. Hal ini bertentangan UUNomor 17 Tahun 2003 jo. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan merupakan barang milik negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai pengelola barang milik negara. Tindakan yang harus dilakukan atas Rancangan undang-undang perampasan aset hasil korupsi adalah melakukan pengesahan. Hal ini untuk melegalisasi setiap tahap dalam proses pengembalian aset hasil tindak pidana, sehingga Indonesia memiliki instrumen hukum yang komprehensif mengenai sistem dan mekanisme mengenai proses pengembalian aset hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/3823/2/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3823/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3823/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3823/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3823/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3823/6/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3823/7/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3823/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3823/8/Riwayat%20Hidup.pdf |