PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI KECELAKAAN KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1992TENTANG USAHA PERASURANSIAN

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dimana berkaitan dengan perliindungan hukum bagi pemegang polis asuransi kecelakaan kendaraan bermotor. Industri perasuransian kurang banyak mendapat perhatian masyarakat karena sebagi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Syarif Maulana, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-02-11.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, dimana berkaitan dengan perliindungan hukum bagi pemegang polis asuransi kecelakaan kendaraan bermotor. Industri perasuransian kurang banyak mendapat perhatian masyarakat karena sebagian besar masyarakat lebih memilih menyimpang uangnya di bank daripada digunakan untuk asuransi. Masyarakat masih merasa bahwa asuransi tidak melindungi atau memberikan proteksi baik bagi diri mereka maupun harta benda yang diasuransikan. Asuransi dipandang hanya merugikan masyarakat. Contoh kasus kendaraan bermotor pada PT. Asuransi Sinar Mas, dimana karena kendaraan yang diasuransikan tidak selamanya kepemilikannya tetap pada pemilik pertama, masalahnya muncul saat kendaraan tersebut telah berpindah kepemilikan, pihak asuransi tidak mau membayar klaim asuransi yang diajukan oleh pemilik kedua. Metode penelitian yang digunakan bermula dari metode pendekatan yuridis normative, untuk mengetahui penerapan aturan-aturan atau asas-asas. Sedangkan untuk spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis, dimana data yang dikumpulkan dari kepustakaan baik berupa data primer maupun sekunder. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pembatalan polis karena peralihan hak pemilik ditentukan bahwa apabila kendaraan bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan pindah tangan baik berdasarkan suatu persetujuan maupun karena meninggal dunia. Polis ini batal dengan sendirinya kecuali penanggung setuju melanjutkannya. Ketentuan perjanjian asuransi yang diatur dalam KUH Dagang masih belum memiliki kepastian hukum yang tetap, karena di satu pihak telah ditentukan ketentuan yang baku, namun di pihak lain ketentuan baku tersebut dinyatakan dapat disimpangi atas dasar persetujuan kedua belah pihak, sementara itu hampir semua perjanjian baku selalu memiliki kelemahan dan cenderung lebih menguntungkan pembuat perjanjian baku yakni asuransi. Perjanjian asuransi kecelakaan kendaraan bermotor pada PT. Asuransi Sinar Mas jika mengacu pada peraturan perundang- undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia, bila dilihat dari segi penerapan perjanjian baku maka lebih memberikan perlindungan kepada perusahaannya dibandingkan kepada pihak tertanggung atau masyarakat. Selanjutnya penulis menyarankan hendaknya diatur adanya ketentuan standar perjanjian baku dalam perjanjian asuransi sehingga akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3824/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3824/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3824/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3824/5/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3824/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3824/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3824/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3824/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3824/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf