TINJAUAN HUKUM HUMANITER TERHADAP GENOSIDA PADA SUKU KURDI DI IRAK SELAMA REZIM SADAM HUSSAIN
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk genosida dari segi Hukum Humaniter, bentuk tindakan genosida yang terjadi pada rezim Saddam Hussein, tinjauan hukum terhadap kasus peradilan terpidana Sadam Hussein. Teori yang digunakan dalam penulisan ini adalah teori Haryomataram membagi hukum huma...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2015-02-13.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk genosida dari segi Hukum Humaniter, bentuk tindakan genosida yang terjadi pada rezim Saddam Hussein, tinjauan hukum terhadap kasus peradilan terpidana Sadam Hussein. Teori yang digunakan dalam penulisan ini adalah teori Haryomataram membagi hukum humaniter menjadi dua aturan-aturan pokok, yaitu Hukum yang mengatur mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang (Hukum Den Haag/The Hague Laws) dan Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Genewa Laws). Di dalam buku Pengantar Hukum Humaniter, Haryomataram menuliskan Pelanggaran terhadap hukum perang dapat disebut sebagai suatu kejahatan (war crime). Metode penilitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif itu sendiri adalah penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang - undangan dan keputusan - keputusan pengadilan serta norma - norma hidup dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa Saddam Hussein digulingkan dan di sidangkan pada pengadilan Nasional Khusus Irak atas tuntutan Pemerintahan AS atas pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dengan vonis hukuman gantung. Salah satu tuntutan di persidangan perkara Saddam Hussein yaitu Peristiwa pembantaian suku Kurdi di Irak utara, di perkampungan suku Kurdi bernama Halabja. Peristiwa ini merupakan serangkaian kampanye yang terjadi pada hari Jum'at 16 Maret 1988. Peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran Hukum Humaniter dalam bentuk genosida yang dilakukan pada masa kekuasaan Saddam Hussein karena telah memilih Halabja sebagai tempat untuk uji coba senjata pemusnah massal yang baru dibuat oleh perusahaan senjata Irak Atomic Energy. Selanjutnya Penulis menyarankan Pemerintah Irak meratifikasi terlebih dahulu peraturan Internasional tentang genosida agar Saddam Hussein dipersidang di Persidangan Internasional bukan di Pengadilan Nasional yang beresiko kurangnya rasa keadilan karena dibawah intervensi Pemerintah AS dan Hakim-hakimnya dibawah rasa keinginan balas dendam di masa lalu. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/3825/2/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3825/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3825/4/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3825/3/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3825/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3825/10/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3825/6/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3825/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3825/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/3825/9/LAMPIRAN.pdf |