TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERBEDAAN PEROLEHAN PERIZINAN ANTARA PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal dalam negeri adalah penggunaan modal dalam negeri secara langsung atau tidak lan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sella Rosmala, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-02-22.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penanaman Modal Dalam Negeri adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanaman modal dalam negeri adalah penggunaan modal dalam negeri secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 2 undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Artinya penanaman modal asing merupakan transfer modal, baik yang nyata maupun yang tidak nyata dari suatu negara ke negara lain, tujuannya untuk digunakan di negara tersebut agar menghasilkan keuntungan dibawah pengawasan dari pemilik modal, baik secara total atau sebagian. Pebedaan antara Penananaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing adalah terletak pada subyek dan nilai investasi harus ada unsur asing walaupun sebesar satu persen.Perusahaan nasional adalah perusahaan yang sekurang-kurangnya 51% (limapuluh satu persen) dari modal dalam negeri yang ditanam di dalamnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional. Jika usaha yang dimaksud itu berbentuk Perseroan Terbatas, maka sekurang-kurangnya 51% (limapuluh satu persen) dari jumlah saham harus atas nama (Pasal 3 ayat 1 dan ayat 3 Penanaman Modal Dalam Negeri). Perusahaan nasional dapat dimiliki seluruhnya oleh Negara, swasta nasional atau sebagai usaha gabungan antara Negara dan/atau swastanasional dengan swasta asing, dengan pengertian bahwa sekurang-kurangnya 51% (limapuluh satu persen) dari modalnya dimiliki oleh Negara dan/atau swasta nasional. Besaran investasi perusahaan PMA harus lebih besar dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar, di luar tanah dan bangunan. Lalu, modal ditempatkan dan modal disetor di dalam perusahaan sekurang- kurangnya sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta Rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4185/4/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4185/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4185/5/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4185/7/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4185/10/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4185/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4185/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4185/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4185/2/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4185/3/LAMPIRAN.pdf