"AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) APARTEMEN BOGOR VALLEY RESIDENCE"

Perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut Pasal 1338 KUHPerdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Apabila sal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yordan Loudwik, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-07.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut Pasal 1338 KUHPerdata, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Apabila salah satu pihak tidak melakukan kewajibannya (prestasi) sesuai yang diperjanjikan, maka pihak yang tidak melakukan kewajibannya tersebut telah melakukan wanprestasi. Dalam proses jual beli unit apartemen,tidak menutup kemungkinan dimana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, seperti yang terjadi di dalam melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) unit apartemen Bogor Valley Residence. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dan penerapan ganti rugi oleh pihak yang melakukan wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) unit apartemen Bogor Valley Residence. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) yang berpedoman pada hukum positif di Indonesia, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Teori yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum. Hasil penelitian ini adalah akibat hukum wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen Bogor Valley Residence adalah Penggugat harus mengganti rugi seluruh biaya perkara, karena pihak Penggugat salah mengajukan gugatan. Selain itu, para pihak tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian pengikatan jual beli yang telah disepakati bersama sebelumnya. Penerapan ganti rugi oleh hakim pada putusannya, dibebankan kepada pihak Penggugat, dimana penggugat harus membayar seluruh biaya perkara
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4187/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4187/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4187/3/BAB%20I%20.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4187/7/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4187/6/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4187/9/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4187/4/BAB%20V%20.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4187/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4187/5/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4187/10/LAMPIRAN.pdf