AKIBAT HUKUM PENJUALAN DI BAWAH TANGAN OLEH DEBITUR DAN KREDITUR ATAS JAMINAN FIDUSIA

Pada saat ini kebutuhan akan adanya pendanaan kepada masyarakat baik perorangan / lembaga sangat meningkat. Dalam hal itu banyak penyedia dana dalam bentuk yang biasa diketahui adalah bank. Karena bank merupakan lembaga penyedia dana maka timbulah suatu keterikatan antara pihak yang mebutuhkan dana....

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Raezy Hasta Pratama, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-07-26.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pada saat ini kebutuhan akan adanya pendanaan kepada masyarakat baik perorangan / lembaga sangat meningkat. Dalam hal itu banyak penyedia dana dalam bentuk yang biasa diketahui adalah bank. Karena bank merupakan lembaga penyedia dana maka timbulah suatu keterikatan antara pihak yang mebutuhkan dana. Dengan demikian timbulah satu akses untuk mendapatkan kesepakatan dalam hal pendanaan yang melibatkan bank sebagai Pemberi dana/pinjaman (Kreditur) dan Masyarakat perorangan maupun lembaga yang menerima dana/pinjaman (Debitur). Dalam akses tersebut para pihak saling mengikatkan dirinya dengan Suatu perjanjian. Dimana perjanjian tersebut merupakan inti dari proses pengadaan dana yang disertai oleh jaminan. Salah satu jenis layanan jasa perbankan ialah memberi kredit kepada nasabahnya. Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Salah satu pengikatan jaminan yaitu dengan jaminan fidusia. Sebelum berlakunya UU NO. 42 Tahun 1999 tentang fidusia, pihak bank banyak mengalami kendala dalam melaksanakan eksekusi atas jaminan yang dikarenakan pihak debitur melakukan Wanprestasi. Sehingga pelaksanaan eksekusi harus dilakukan dengan gugatan melalui Pengadilan yang biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Maka yang sering dilakukan pihak bank sampai saat ini dengan cara Penjualan dibawah tangan untuk mengatasi kredit macet. Pada saat debitur tidak melaksanakan suatu kewajiban yang telah diperjanjikan, maka hal tersebut merupakan bukti bahwa debitur wanprestasi. Jaminan fidusia sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penyelesaian kredit macet dengan jaminan fidusia yang dilakukan oleh bank adalah dengan melakukan penjualan dibawah tangan atas dasar kesepakatan antara pihak debitur dengan kreditur untuk mendapatkan harga penjualan yang lebih tinggi.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4192/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4192/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4192/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4192/6/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4192/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4192/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4192/5/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4192/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4192/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4192/11/LAMPIRAN.pdf