PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MELALUI MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan hal penting dalam kehidupan m...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sugeng Susilo, - (Author)
Format: Book
Published: 2012-09-03.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan hal penting dalam kehidupan manusia dan diharapkan dapat membentuk keluarga yang bertahan hingga akhir hayat. Akan tetapi dalam perjalanannya tidak semua berjalan dengan baik, banyak permasalahan yang dapat menimbulkan perceraian. Suatu perceraian akan berakibat hukum terhadap suami istri, salah satunya mengenai harta bersama. Pembagian harta bersama akibat dari perceraian sering menimbulkan permasalahan yang disebabkan karena masing-masing pihak memiliki kepentingan. Proses persidangan yang berlarut-larut dan putusan hakim yang masih jauh dari rasa keadilan mengakibatkan terjadinya penumpukkan perkara di Mahkamah Agung.Sesuai dengan ketentuan PERMA No.1 Tahun 2008 yang mewajibkan kepada para pihak yang bersengketa untuk menempuh mediasi dengan dibantu mediator. Pengadilan Agama Jakarta Selatan sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman wajib melakukan upaya mediasi terhadap semua perkara yang diterimanya. Salah satu hasil mediasi yaitu Putusan nomor 2435/Pdt.G/2009 Tentang Pembagian Harta Bersama. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti adalah bagaimanakah pembagian harta bersama melalui mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan apakah akibat hukum putusan nomor 2435/Pdt.G/2009 terhadap para pihak. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Putusan nomor 2435/Pdt.G/2009 antara R.Agus Dwiono dan Heidy Magdalena bersepakat menyelesaikan sengketa pembagian harta bersama dengan jalan perdamaian yang dituangkan dalam akta kesepakatan perdamaian yang menyatakan Penggugat Tergugat sepakat menyelesaikan sengketa ini dengan musyawarah kekeluargaan, Bahwa selama dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat telah memperoleh harta bersama berupa, sebuah rumah yang terletak di Jalan Sunaru I Blok C no. 10 Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pasangrahan, Kotamadya Jakarta Selatan. akibat-akibat hukum terhadap para pihak adalah dapat dilakukan eksekusi, mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat mengajukan gugatan baru dan Tidak dapat dilakukan upaya hukum biasa maupun luar biasa, hal ini berarti perkara nomor 2435/Pdt.G/2009/PA.JS yang telah dibuat akta perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum biasa maupun luar biasa karena sudah dianggap selesai dengan cara perdamaian.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4200/2/Awal.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4200/1/Abstrak.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4200/3/Bab%201.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4200/7/Bab%202.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4200/8/Bab%203.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4200/6/Bab%204.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4200/9/Bab%205.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4200/4/Daftar%20Pustaka.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4200/5/RIWAYAT%20HIDUP.pdf