PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA PINJAMAN TERHADAP RISIKO GAG AL BAY AR BERBASIS PEER TO PEER LENDING

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan terhadap penerima pinjaman ketika mengalami risiko gagal bayar terhadap pinjaman berbasis peer to peer lending serta penyelesaian sengketa kedua belah pihak. Metode penelitian yang digunakan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Irsyad Oktabrian, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-01-10.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_4220
042 |a dc 
100 1 0 |a Irsyad Oktabrian, -  |e author 
245 0 0 |a PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA PINJAMAN TERHADAP RISIKO GAG AL BAY AR BERBASIS PEER TO PEER LENDING 
260 |c 2019-01-10. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4220/2/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4220/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4220/3/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4220/7/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4220/4/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4220/5/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4220/6/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4220/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4220/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4220/10/LAMPIRAN.pdf 
520 |a Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan terhadap penerima pinjaman ketika mengalami risiko gagal bayar terhadap pinjaman berbasis peer to peer lending serta penyelesaian sengketa kedua belah pihak. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum yang berlaku. Pendekatan kasus bertujuan mempelajari norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam praktik hukum. Otoritas Jasa Keuangan memberikan perlindungan hukum bagi penerima pinjaman yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Penyelesaian dilakukan terlebih dahulu melalui pelaku usaha jasa keuangan, apabila tidak tercapai kesepakatan maka kedua belah pihak dapat menentukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau pengadilan. Serta Kementrian Komunikasi dan Informatika memberikan fasilitas penyelesaian sengketa terkait penyebaran data pribadi. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/4220/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/4220/  |z Link Metadata