YURIDIKSI PERADILAN AGAMA TERHADAP AKIBAT HUKUM PERCERAIAN KARENA SALAH SATU BERPINDAH AGAMA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 431/K/AG/2011)

Perceraian adalah putusnya sebuah hubungan perkawinan. Perceraian karena pindah agama (murtad) di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tidak diatur secara jelas. Ada beberapa hal yang dapat dijadikan perceraian, diatur dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Dan untuk alasan perceraian ka...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Kharizma Consuillah, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-03-10.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perceraian adalah putusnya sebuah hubungan perkawinan. Perceraian karena pindah agama (murtad) di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tidak diatur secara jelas. Ada beberapa hal yang dapat dijadikan perceraian, diatur dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Dan untuk alasan perceraian karena salah satu pihak pindah agama (murtad) diatur dalam pasal 116 huruf (h) KHI yaitu apabila terjadi peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga oleh salah satu pihak antara suami istri. Dari hal tersebut diatas, maka penulis mengemukakan beberapa permasalahan yaitu bagaimana hak perwalian anak dan pembagian harta perkawinan akibat perceraian dalam hal berpindah agama. Metode yang di gunakan dalam proses penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yurisidis normatif. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dari penelitian yang telah penulis lakukan, dasar hukum yang digunakan Pengadilan Agama untuk memutuskan perceraian dengan alasan pindah agama (murtad) yaitu: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, PP Nomor 9 tahun 1975, UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam, serta Al Quran dan Hadist. Sedangkan akibat hukum perceraian dengan alasan pindah agama adalah sama halnya dengan perceraian dengan alasan yang lain. Perkawinan yang telah putus dengan alasan pindah agama mempunyai beberapa akibat hukum sebagai berikut: Terhadap status perkawinan, terhadap hak dan kewajiban pemeliharaan anak dan lain sebagainya.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4237/6/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4237/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4237/2/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4237/5/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4237/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4237/3/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4237/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4237/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4237/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf