PERSPEKTIF HAK IMUNITAS KURATOR SAAT PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT

Berdasarkan pada Pasal 16 UU Kepailitan dan PKPU terhitung sejak tanggal putusan Pailit ditetapkan, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit. Tujuan utama kepailitan adalah pembagian harta debitur pailit oleh kurator kepada semua kuratornya. Kepailitan dimaksudkan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Irfan Eka Saputra, - (Author)
Format: Book
Published: 2017-11-10.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_4652
042 |a dc 
100 1 0 |a Irfan Eka Saputra, -  |e author 
245 0 0 |a PERSPEKTIF HAK IMUNITAS KURATOR SAAT PENGURUSAN DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT 
260 |c 2017-11-10. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4652/7/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4652/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4652/2/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4652/8/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4652/9/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4652/3/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4652/4/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4652/5/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/4652/6/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
520 |a Berdasarkan pada Pasal 16 UU Kepailitan dan PKPU terhitung sejak tanggal putusan Pailit ditetapkan, kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit. Tujuan utama kepailitan adalah pembagian harta debitur pailit oleh kurator kepada semua kuratornya. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sistem terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sistem bersama, sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuai dengan haknya masing- masing. Dalam instrument kepailitan terdapat pihak-pihak dari yang berperan dalam pengurusan harta pailit yaitu Hakim Pengawas dan Kurator yang dimana dinyatakan pada Pasal 15 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bahwa dalam penetapan pernyataan pailit harus diangkat: 1. Kurator 2. Hakim pengawas yang diangkat oleh Hakim pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis hak imunitas kurator saat pengurusan dan pemberesan harta pailit dan 2. Untuk mengetahui dan menganalisis hukum terhadap Kurator dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dengan metode penelitian normatif yuridis diketahui bahwa 1. Hak imunitas kurator saat pengurusan dan pemberesan harta pailit lahir secara otomatis karena kedudukannya sebagai perwakilan pengadilan yang menjalan kekuasaan kehakiman selama bertindak dalam statutory obligations. Kurator dalam melakukan tugas pemberesan dan pengurusan harta pailit harus independent sehingga tidak merugikan salah satu pihak. Kurator harus dapat memposisikan dirinya dengan baik terhadap debitur, kreditur dan Hakim Pengawas, agar dapat melakukan tugasnya dengan maksimal. 2. Perlindungan hukum terhadap Kurator dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum menjamin perlindungan hukum bagi kurator. Hal ini terjadi karena dalam undang-undang kepailitan terdapat inkonsistensi antara beberapa pasal diantaranya Pasal 9 dan Pasal 16, akibatnya dapat mempengaruhi kinerja kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit debitor. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/4652/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/4652/  |z Link Metadata