TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT PASAL 127 UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Studi Kasus Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang)
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peranan korban penyalahgunaan narkotika dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang. Penulis memperoleh data dengan melakukan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2017-07-27.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana peranan korban penyalahgunaan narkotika dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang. Penulis memperoleh data dengan melakukan wawancara langsung dengan narasuber dan mengambil data salinan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, serta mengambil data dari kepustakaan yang relevan yaitu literature, buku-buku serta peraturan perundang-undangann yang berkaitann dengan masalah tersebut. Hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa: (1) Peranan korban penyalahgunaan narkotika adalah bahwa korban penyalahgunaan narkotika terjadi karena peranan korban sendiri atau berasal dari diri korban itu sendiri, seperti Keingin tahuan yang cukup besar untuk mencoba hal baru tanpa memikirkan akibatnya dikemudian hari, keinginan mencoba-coba karena penasaran, keinginan untuk dapat diterima dalam suatu komunitas, kelompok atau lingkungan terentu, ingin lari dari masalah, kebosanan atau kegetiran hidup, menderita kecemasan atau kegetiran hidup, menderita kecemasan dan keterasingan, karena ingin menghibur diri dan menikmati hidup sepuas- puasnya, upaya untuk meurunkan berat badan, merasa tidak mendapat perhatian, tidak diterima atau tidak disayangi dalam keluarga, atau lingkungan pergaulan, merasa tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan, kurang pemahaman tentang agama yang dimiliki, ketidaktahuan tentang dampak penyalahgunaan narkotika, adanya masalah dalam keluarga yang kemudian membuat korban penyalahgunaan narkotika tertekan. (2) Perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika berupa rehabilitasi medis maupun social yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan adanya aturan wajib lapor bagi korban penyalahguna narkotika yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dimana pecandu narkotika dilaporkan oleh orangg tua walinya atau keluarganya untuk mendapat rencana rehab dan untuk melindungi korbann dari proses pidana. Proses wajib lapor sendiri dilakukan di IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) yang ada di wilayah Tangerang. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/4675/1/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4675/2/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4675/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4675/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4675/7/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4675/5/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4675/6/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4675/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4675/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf |