KEDUDUKAN EKSEKUSI HARTA JAMINAN YANG DIBEBANI HAK TANGGUNGAN TERHADAP DEBITUR PAILIT

Dalam penulisan tesis ini penulis melakukan penelitian berjudul "Kedudukan Harta Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan Terhadap Debitor Pailit. Maksud dan tujuan penulisan untuk memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha mengenai kontradiksi antara Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewaj...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Edi Winarto, - (Author)
Format: Book
Published: 2017-07-26.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam penulisan tesis ini penulis melakukan penelitian berjudul "Kedudukan Harta Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan Terhadap Debitor Pailit. Maksud dan tujuan penulisan untuk memberikan kepastian hukum kepada dunia usaha mengenai kontradiksi antara Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor 37 Tahun 2004 (Pasal 1 butir 7, pasal 21 dan pasal 59) dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (pasal21). Dimana dalam kedua Undang-Undang tersebut terjadi ketidakselarasan dalam pengaturan Harta Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan sehingga menimbulkan perbedaan pandangan antara Kreditor, Kurator dan Debitor Pailit dalam Pengurusan Harta Kepailitan dan mengakibatkan kasusnya masuk Pengadilan. Penulis mengambil 3 (tiga) Pokok permasalahan yaitu: (1) Bagaimana kedudukan benda jaminan yang telah dibebani dengan hak tanggungan apabila debitur dinyatakan pailit? (2) Bagaimanakah Ketentuan Hukum tentang eksekusi terhadap Benda jaminan dalam hal debitur pailit. Dan (3) Bagaimana mekanisme eksekusi Harta Jaminan Yang Dibebani Hak Tanggungan. Penelitian ini adalah jenis penelitian normative yaitu penelitian yang didasarkan pada data sekunder. Disamping itu penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian dari tesis ini menunjukkan bahwa; (1) Apabila debitur dinyatakan pailit, maka kedudukan Harta Jaminan yang dibebani hak tanggungan baik yang telah ada pada saat pailit ditetapkan serta kekayaan debitur yang akan ada, menjadi harta pailit (Pasal 21 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang KPKPU) kecuali harta debitur yang secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 22 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Tentang KPKPU tidak termasuk sebagai harta pailit. (2) Ketentuan Hukum tentang eksekusi terhadap Harta jaminan dalam hal debitur cidera janji (wanprestasi) prosesnya dilakukan melalui parate eksekusi dan eksekusi berdasarkan kekuatan eksekutorial sertifikat hak tanggungan. (3) Akan tetapi dalam hal debitur telah dinyatakan pailit, maka proses eksekusi dilakukan oleh kurator dibawah kuasa hakim pengawas, melalui tahapan proses hukum yaitu; pengamanan dan penyegelan harta pailit oleh kurator, pencocokan piutang, penawaran damai terhadap kreditor, dan terakhir pemberesan dan Pembagian hasil Eksekusi Harta Pailit.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4678/3/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4678/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4678/1/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4678/6/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4678/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4678/10/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4678/5/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4678/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4678/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4678/8/LAMPIRAN.pdf