PEMIDANAAN TERHADAP ANAK DALAM PERKARA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI TANGERANG

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses peradilan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika tidak mempergunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam penerapan khususnya di Pengadilan Negeri Tangerang, serta tepatkah dasar...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Indra Mulyawan Wicaksono, - (Author)
Format: Book
Published: 2017-07-27.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses peradilan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika tidak mempergunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam penerapan khususnya di Pengadilan Negeri Tangerang, serta tepatkah dasar pertimbangan dan putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang tersebut berdasarkan perspektif teori pemidanaan anak untuk perkara narkotika. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer sebagai sumber daya utamanya dan data sekunder sebagai pelengkap. Metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam memutus perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak akan tetapi masih menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggunaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikarenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan undang-undang khusus. Hakim dalam putusannya tersebut menerapkan sanksi pidanaberupa pidana penjara (pidana perampasan kemerdekaan) terhadap anak yangmelakukan tindak pidana narkotika sebagai penyalahguna narkotika yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Yang menjadi dasarpertimbangan hakim untuk menerapkan sanksi pidana berupa pidana penjaratersebut terhadap anak tersebut berdasarkan Undang-undang Narkotika yang juga mempertimbangkan ketentuan pidana dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak sebagai landasan hakim untuk menyelesaikan perkara anak yang berhadapandengan hukum; serta (2) Tujuan pemidanaan dengan penerapan sanksi pidana berupapidana penjara dalam kasus anak pelaku penyalahguna narkotika tidak tepat,seharusnya hakim dalam putusannya menerapkan sanksi pidana yang tepat agaranak terhindar dari dampak-dampak negatif dari penerapan sanksi pidana penjaratersebut yang dapat mempengaruhi terpenuhinya tujuan pemidanaan terhadapanak yaitu dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dengan tujuan menjamin perlindungan anak dalam menjalani hukumannya. Sebagaimana yangdiatur dalam ketentuan dalam Undang- Undang Perlindungan Anak perlu di perhatikan mengenai perlidungan hukum terhadap anak. Secara teoritis kecenderungan hakim yang selalu menjatuhkan pidana penjara kepada anak dapat dipersoalkan adalah pidana, termasuk di dalamnya pidana penjara, pada dasarnya hanyalah sebuah alat, yaitu alat untuk mencapai tujuan pemidanaan.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4683/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4683/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4683/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4683/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4683/6/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4683/7/BAB%20IV%20.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4683/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4683/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4683/10/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4683/11/LAMPIRAN.pdf