KEDUDUKAN HUKUM PEMEGANG HAK CESSIE DALAM PROSES PERMOHONAN PAILIT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 125 Pk/Pdt.Sus/Pailit/2015)

Permohonan Peninjauan Kembali Perkara.No. 125 PK/Pdt. Sus - Pailit/ 2015 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali yakni Ahli Waris Alm. Andi Sutanto dan Ahli Waris. Alm Gunawan Sutanto terhadap Termohon Peninjauan Kembali Greenfich Premier Fund dahulu Pemohon Pailit selaku Kreditor Pemegang Hak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mira Amina Nasution, - (Author)
Format: Book
Published: 2017-07-25.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Permohonan Peninjauan Kembali Perkara.No. 125 PK/Pdt. Sus - Pailit/ 2015 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali yakni Ahli Waris Alm. Andi Sutanto dan Ahli Waris. Alm Gunawan Sutanto terhadap Termohon Peninjauan Kembali Greenfich Premier Fund dahulu Pemohon Pailit selaku Kreditor Pemegang Hak Cessie adapun amar di dalam putusan yakni mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dan membatalkan Putusan Kasasi No. 19 K/Pdt. Sus- Pailit/2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Niaga Makassar No. 02/Pdt.Sus Pailit/2014/Pn NiagaMks. Rumusan Masalah: (1) Bagaimana kedudukan hukum pemegang hak cessie dalam permohonan pernyataan pailit menurut UU Kepailitan? (2) Mengapa pertimbangan majelis hakim Peninjauan Kembali membatalkan permohonan pailit yang diajukan oleh Kreditor Pemegang Hak Cessie berdasarkan Putusan MA No. 125 PK/Pdt.Sus/Pailit/2015? Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian kepustakaan yang sumbernya menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan (1) Kedudukan hukum pemegang hak Cessie sebagaimana diatur di dalam Pasal 613 BW dimana beralihnya hak piutang dari cedent kepada cessionaries. Kewenangan pemegang hak cessie dapat mengajukan permohonan kepailitan sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan, namun pada praktik perkara kepailitan Nomor 18 K/N/2000 Mahkamah Agung telah menolak pemohonan Kreditor Pemegang Hak Cessie dengan alasan pemohon tidak dapat membuktikan secara sederhana permohonan pailit sebagaimana Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan (2) Majelis Hakim Peninjauan Kembali mempermasalahkan adannya bukti pemberitahuan kepada debitor (cessus) atau yang berutang, sebagaimana Yurisprudensi Putusan MARI No. 18 K/N/2000. Saran penelitian ini adalah (1) hendaknnya dapat mengatur secara jelas mengenai rumusan pengaturan tentang kewenangan pemegang hak cessie yang kedudukannya sama dengan kreditor sebelumnnya khususnya dalam melakukan perbuatan hukum kepada debitor yakni mengajukan proses permohonan kepailitan (2) Agar legislatif merevisi kembali Undang- Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 terkait mengenai halnnya pengajuan permohonan kepailitan yang diajukan oleh pemohon pailit pemegang hak cessie.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4726/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4726/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4726/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4726/2/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4726/6/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4726/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4726/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4726/8/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4726/5/RIWAYAT%20HIDUP.pdf