KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA PERSEROAN TERBATAS TERKAIT TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (Studi Kasus Putusan No.533K/PDT.SUS-KIP/2018)
Penelitian ini dilakukan untuk persyaratan nemperoleh gelar Magister Hukum dengan judul Keterbukaan Informasi Publik pada Perseroan Terbatas terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Studi Kasus Putusan No.533 K/Pdt.Sus-KIP/2018), Permasalahannya adalah tentang. Apakah Perseroan Terbatas terkait den...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2019-07-11.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini dilakukan untuk persyaratan nemperoleh gelar Magister Hukum dengan judul Keterbukaan Informasi Publik pada Perseroan Terbatas terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Studi Kasus Putusan No.533 K/Pdt.Sus-KIP/2018), Permasalahannya adalah tentang. Apakah Perseroan Terbatas terkait dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat dikenakan dengan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Apakah Putusan Mahkamah Agung No.533 K/PDT.SUS-KIP/2018 Telah Sesuai dengan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penulisan ini menggunakan Good Corporate Governance, Teori Kenyataan Yuridis dan Teori Sistem. Metode penulisan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan Yuridis Normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti dengan menggunakan deskriptif analitis yang mengungkapkan peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum. Hasil penelitian dinyatakan bahwa Perseroan Terbatas terkait dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat dikenakan dengan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pelaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, apabila Perseroan Terbatas tersebut merupakan suatu Badan Publik, baik itu Badan Publik Negara ataupun Badan Publik Non Pemerintah, diharuskan untuk dapat menyampaikan informasi terkait keterbukaan informasi Publik terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Putusan Mahkamah Agung No.533 K/PDT.SUS-KIP/2018 Belum Sesuai dengan UU No.14/2008 tentang KIP, karena Putusan Mahkamah Agung No.533 K/PDT.SUS-KIP/2018 secara substansi hukumnya tidak membahas tentang status Badan Publik yang ditetapkan kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. oleh Komisi Informasi Pusat, melalui Putusan Nomor : 011/III/KIP-PS-A/2016, karena yang dapat dikenakan UU No.14/2008 tentang KIP adalah Badan Publik. Mahkamah Agung sebagai badan terakhir untuk memperoleh keadilan, hal ini perlu diluruskan di dalam pertimbangan putusan agar status Badan Publik menjadi jelas pada Perseroan Terbatas yaitu PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk., sehingga keadilan dapat tercapai dan segala hak dan kewajiban sebagai Badan Publik dapat dengan tepat diterapkan. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/4727/6/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4727/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4727/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4727/2/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4727/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4727/7/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4727/4/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4727/8/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4727/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4727/10/LAMPIRAN.pdf |