KEWENANGAN KURATOR DALAM PERKARA GUGATAN PIHAK KETIGA ATAS OBJEK SEWA YANG DIJADIKAN BOEDEL PAILIT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 78 PK/Pdt.Sus/2015)
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui terkait dengan adanya gugatan pihak ketiga (PT. TGR) kepada Tim Kurator PT. PWS atas tindakannya yang memutus perjanjian timbal balik antara PT. PWS (Debitor Pailit) dan PT. TGR. Pada Tingkat Pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat g...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2017-07-26.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui terkait dengan adanya gugatan pihak ketiga (PT. TGR) kepada Tim Kurator PT. PWS atas tindakannya yang memutus perjanjian timbal balik antara PT. PWS (Debitor Pailit) dan PT. TGR. Pada Tingkat Pertama di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan yang diajukan PT. TGR ditolak oleh Majelis Hakim, kemudian PT. TGR mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, terhadap upaya hukum kasasi tersebut, permohonan kasasi PT. TGR dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Tingkat Kasasi, kemudian Tim Kurator PT. PWS mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, Permohonan Peninjauan Kembali tersebut dikabulkan oleh Mejelis Hakim Peninjauan Kembali. Dalam penulisan ini penulis mengambil 2 (dua) pokok permasalahan (1). Bagaimana Kewenangan Kurator Dalam Perkara Gugatan Pihak Ketiga Atas Objek Sewa Yang Dijadikan Boedel Pailit? (2). Mengapa Pertimbangan Majelis Hakim Memberikan Kewenangan Terhadap Kurator Dalam Mengakhiri Perjanjian Sewa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 78 PK/Pdt.Sus/2015)?. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan jenis data sekunder. Kesimpulan: bahwa tugas dan kewenangan kurator yaitu melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit sesuai dengan Pasal 69 ayat (1), sehingga setelah dinyatakan pailit, debitor demi hukum kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit/boedel pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1). Atas dasar itu Tim Kurator PT. PWS berhak melakukan pengakhiran perjanjian sewa menyewa yang belum berakhir antara debitor pailit (PT. PWS) dengan PT. TGR sesuai dengan Pasal 36 ayat (3). Pertimbangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali Nomor 78 PK/Pdt.Sus/2015 yang menyatakan bahwa kepailitan ialah sita umum terhadap harta kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator. sehingga tindakan Tim Kurator PT. PWS yang melakukan pengakhiran perjanjian sewa menyewa antara debitor pailit (PT. PWS) dengan PT. TGR berdasarkan Pasal 36 ayat (3) telah sesuai dengan UUK dan PKPU, dan Pasal 36 ayat (3) juga memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga dalam hal ini PT. TGR dengan diperlakukannya PT. TGR sebagai Kreditor Konkuren. Atas dasar tindakan Tim Kurator PT. PWS tersebut telah sesuai dengan prinsip dan tujuan dalam UUK dan PKPU. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/4728/3/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4728/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4728/4/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4728/5/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4728/2/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4728/7/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4728/6/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4728/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4728/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/4728/10/New%20Text%20Document.txt http://repository.upnvj.ac.id/4728/11/LAMPIRAN.pdf |