PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERKAIT WANPRESTASI MELALUI E-COMMERCE MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dalam hal ini penulis ingin mengetahui tiga (3) point, yaitu diantaranya; 1. Bagaimanakah bentuk SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah sesuai dengan dasar hukum sebagaimana dalam pengkajian Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 2. Bagaimanakah peran pemerintah dan per...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Trisna Hafidz Ridho Samputra, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-07-15.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam hal ini penulis ingin mengetahui tiga (3) point, yaitu diantaranya; 1. Bagaimanakah bentuk SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah sesuai dengan dasar hukum sebagaimana dalam pengkajian Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. 2. Bagaimanakah peran pemerintah dan perusahaan e-commerce dalam implementasi perlindungan hukum bagi konsumen e-commerce dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia, dan 3. Apakah cara penyelesaian masalah yang selama ini dilakukan pemerintah dan pelaku bisnis e-commerce sudah tepat, dalam mencegah trader yang melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis-normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka atau berdasarkan data sekunder, dengan disertai teknik untuk pengambilan data secara accidential sampling. Hasil dari penelitian adalah: 1. Sudah, karena pemerintah mengeluarkan dalam bentuk rekomendasi pembentukan perUndang-Undangan SOP untuk perusahaan e-commerce contohnya: set-regulasi di setiap perusahaan e-commerce. 2. Atas peran pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan ekonomi digital melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang SPNBE, dalam hal ini PROLEGNAS dijalankan lima 5 tahun sekali. Adapun para penyelenggara jasa e- commerce menawarkan sistem melalui e-payment. 3. Pemerintah memberikan cara yang terbaik untuk para pihak yang bersengketa yaitu, melalui jalur litigasi, non-litigasi ataupun dengan cara mediasi/negosiasi. Namun berbeda dengan para penyelenggara mereka melakukan dengan cara refund.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4733/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4733/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4733/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4733/5/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4733/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4733/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4733/6/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4733/8/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4733/10/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4733/9/LAMPIRAN.pdf