ANALISIS YURIDIS PENGATURAN BELA NEGARA UNTUK MEMPERKUAT SISTEM HUKUM BIDANG PERTAHANAN DI INDONESIA

Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar maupun dari dalam. Metode penelitian yang digunakan ad...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rakhmat Aulia R, - (Author)
Format: Book
Published: 2019.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara adalah fungsi pertahanan negara. Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar maupun dari dalam. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach) Berdasarkan data yang ditemukan maka dapat dirangkum beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1.Strategi Bela Negara Dalam Memperkuat Sistem Pertahanan Negara Yang Dapat Menjamin Tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): a. Mewujudkan bentuk penyelenggaraan pendidikan bela negara melalui kegiatan edukasi pendidikan Kewarganegaraan, pelatihan militer dasar, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi. b.Mewujudkan sistem penyelenggaraan kesadaran bela negara melalui sosialisasi program bela negara kepada seluruh lapisan masyarakat. c.Mewujudkan peranti lunak yang memuat peraturan perundang-undangan yang mendukung penyelenggaraan program bela negara. Peranti lunak digunakan sebagai acuan payung hukum dalam menyelenggarakan program bela negara. d.Mewujudkan anggaran yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan program bela negara, terutama untuk memberikan konsekuensi kepada masyarakat yang meninggalkan sementara pekerjaannya. Strategi pertahanan negara yang dapat menjamin tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus untuk merespon tantangan pertahanan negara ke depan, adalah penerapan Sistem Pertahanan Semesta dalam wujud Strategi Pertahanan Berlapis yang menyinergiskan lapis pertahanan militer dengan lapis pertahanan nir-militer. 2.Implementasi Kebijakan Bela Negara Dalam Memperkuat Sistem Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dimana dijelaskan bahwa Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Sedangkan pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Implementasi dalam pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 dijelaskan bahwa, upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui : Pendidikan kewarganegaraan, Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib dan Pengabdian sesuai profesi.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4735/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4735/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4735/5/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4735/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4735/6/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4735/4/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4735/10/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4735/9/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4735/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4735/8/LAMPIRAN.pdf