PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA MELALUI UPAYA DIVERSI

Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), merupakan tanggung...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Bryan Handoko, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-07-18.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun juga anak sebagai korban dan saksi. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahannya adalah faktor apa saja yang mempengaruhi tindak pidana yang dilakukan oleh anak serta proses penyelesaian perkara pidana melalui upaya diversi. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan adanya data-data yang diperoleh seperti halnya diperoleh dari kantor kepolisian setempat dan Pengadilan Negerti setempat yang pernah menyelesaikan perkara diversi. Hasil yang didapat adalah Kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh anak pada umumnya dilakukan karena kurang pemahaman terhadap hal yang baik dan buruk Keluarga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap seorang anak. Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam kehidupan seorang anak dan dari keluarga pula untuk pertama kalinya anak mendapat pendidikan. Kemudian Alur Proses terjadinya penyelesaian diversi dimulai dari laporan yang diberikan oleh masyarakat kepada polisi mengenai adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur.sehingga diversi merupakan delik aduan, pihak berwajib wajib memberikan saran kepada pelaku tindak kejahatan (ABH) untuk menyelesaikan perkaranya secara diversi atau tanpa melalui proses persidangan dan tidak menerima hukuman pidana.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/484/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/484/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/484/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/484/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/484/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/484/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/484/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/484/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/484/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/484/10/LAMPIRAN.pdf