PEMBUKTIAN KETERANGAN SAKSI ANAK DALAM PERADILAN PIDANA (Studi Kasus Putusan Nomor 68/PID.B/2015/PN. BLK dan Nomor 14/PID.SUS/2016/PN.KLB)

Berdasarkan ketentuan pasal 183 (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu alat bukti yang sah adalah keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu bersandar pada pemeriksaan keterangan saksi. Kehadiran seorang saksi di persidangan tidak lain adalah untuk membe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rachima Satria Ristanti, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-02-20.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Berdasarkan ketentuan pasal 183 (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satu alat bukti yang sah adalah keterangan saksi. Hampir semua pembuktian perkara pidana, selalu bersandar pada pemeriksaan keterangan saksi. Kehadiran seorang saksi di persidangan tidak lain adalah untuk memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara yang sedang diperiksa. Namun dalam beberapa kasus suatu perbuatan pidana atau tindak pidana yang diduga telah terjadi itu justru hanya disaksikan/dialami oleh seorang anak yang masih di bawah umur. Khusus terhadap seorang anak yang melihat, mendengar ataupun mengalami sendiri suatu tindak pidana dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya tentang tindak pidana yang sedang diperiksa, oleh undang-undang sebenarnya tidak dilarang untuk menjadi saksi pada pemeriksaan sidang pengadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana karakteristik kasus yang menggunakan keterangan kesaksian anak? 2. Bagaimana kekuatan pembuktian keterangan saksi anak di bawah umur? 3. Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam kasus tindak pidana? Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis karakteristik kasus yang menggunakan kesaksian anak. 2. Untuk menganalisis kekuatan pembuktian keterangan saksi anak di bawah umur. 3. Untuk menganalisis upaya perlindungan hukum terhadap saksi anak dalam kasus tindak pidana. Dengan teori faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum dan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus diketahui bahwa 1. Karakteristik Kasus Yang Menggunakan Keterangan Kesaksian Anak, maka pada umumnya kasus-kasus yang korbannya adalah anak itu sendiri selalu mengandalkan keterangan dari anak yang bersangkutan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.2. Kekuatan pembuktian keterangan saksi anak di bawah umur tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, oleh sebab itu tidak mempunyai kekuatan pembuktian akan tetapi dapat dipakai sebagai petunjuk atau tambahan alat bukti sah lainnya ataupun menambah keyakinan hakim. 3. Upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dalam kasus tindak pidana termuat dalam Dalam Undang-Undang No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak memberikan pengertian bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4894/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4894/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4894/7/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4894/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4894/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4894/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4894/6/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4894/9/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4894/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf