HAK DAN KEWAJIBAN YANG MENGIKAT TERHADAP SAKSI DI DALAM PRAKTIK PERSIDANGAN PIDANA

Dalam proses peradilan perlu diupayakan agar saksi juga memerlukan jaminan keamanan karena tidak jarang dalam posisinya saksi terancam keselamatan jiwanya. Saksi mempunyai peranan penting dalam menggali perkara pidana, oleh karena itu kepentingan seorang saksi harus betul-betul diperhatikan. Seorang...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rewi Rahmi Muin, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-02-08.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam proses peradilan perlu diupayakan agar saksi juga memerlukan jaminan keamanan karena tidak jarang dalam posisinya saksi terancam keselamatan jiwanya. Saksi mempunyai peranan penting dalam menggali perkara pidana, oleh karena itu kepentingan seorang saksi harus betul-betul diperhatikan. Seorang saksi senantiasa memberikan keterangan terhadap adanya tindak pidana yang didengar atau yang dialami sendiri manakala ada perlindungan terhadap kepentingan yang dimilikinya baik itu dalam bentuk perlindungan fisik maupun psikologis, sehingga dengan adanya laporan yang diberikan maka akan menambah efektivitas dan kecepatan penegak hukum dalam memberantas suatu tindak pidana.Tujuan dari penelitian ini adalah 1.Untuk menganalisis hak dan kewajiban yang mengikat terhadap saksi dalam praktek persidangan pidana. 2. Untuk menganalisis peranan saksi di dalam praktek persidangan pidana, serta nilai-nilai positif yang bisa dipetik dari pelaksanaan hak dan kewajiban itu. 3.Untuk menganalisis nilai-nilai positif yang bisa dipetik dari pelaksanaan hak dan kewajiban saksi dalam persidangan. Dengan metode penelitian normatif yuridis diketahui bahwa 1. Hak dan kewajiban yang mengikat terhadap saksi dalam praktek persidangan pidana adalah hubungan timbal balik negara dan masyarakat, dimana hak-hak masyarakat pada umumnya maupun hak-hak masyarakat yang bertindak sebagai saksi, harus di lindungi negara. Dalam proses persidangan pidana, pemenuhan hak saksi oleh negara merupakan satu hal yang wajib dan apabila saksi merasa hak-haknya telah terpenuhi, maka secara tidak langsung akan berdampak positif bagi pelaksanaan kewajibannya di dalam proses persidangan. 2. Peranan saksi di dalam praktek persidangan pidana adalah orang yang mempunyai informasi tangan pertama mengenai suatu kejahatan atau kejadian yang dia lihat, dengar, dan rasa sendiri. Dalam persidangan pidana saksi adalah alat bukti nomor satu guna kepentingan mengungkap suatu tindak pidana, saksi-saksi yang di hadirkan oleh jaksa penuntut umum adalah saksi yang memberatkan (a charge) dan saksi yang di hadirkan oleh penasehat umum terdakwa adalah saksi yang meringankan (a decharge). 3. Nilai- nilai positif yang bisa dipetik dari pelaksanaan hak dan kewajiban merupakan nilai- nilai normatif-universal yang bisa di jadikan tolak ukur untuk menjadi warga negara yang baik.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4895/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4895/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4895/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4895/6/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4895/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4895/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4895/9/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4895/7/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4895/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf