PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIFIKAT TANAH BILA TERJADI TINDAK PIDANA Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Makassar No: 1231 /PID.B/2012/PN.MKS

Kesalahan dalam pembuatan sertifikat bisa saja karena adanya unsur penipuan (bedrog), kesesatan (dwaling) dan atau paksaan (dwang), dalam pembuatan data fisik maupun data yuridis yang dibukukan dalam buku tanah. Dengan demikian sertifikat yang dihasilkan dapat berakibat batal demi hukum. Permasalaha...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Mario Nikolas, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-01-25.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kesalahan dalam pembuatan sertifikat bisa saja karena adanya unsur penipuan (bedrog), kesesatan (dwaling) dan atau paksaan (dwang), dalam pembuatan data fisik maupun data yuridis yang dibukukan dalam buku tanah. Dengan demikian sertifikat yang dihasilkan dapat berakibat batal demi hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana dalam penerbitan sertifikat tanah? 2. Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat terhadap tindak pidana dalam penerbitan sertifikat? Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis bentuk-bentuk tindak pidana dalam penerbitan sertifikat tanah. 2. Untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat terhadap tindak pidana dalam penerbitan sertifikat. Teori yang digunakan adalah teori pendaftaran tanah dan teori penyelesaian sengketa dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan pendekatan studi kasus dapat simpulkan bahwa 1. Bentuk-bentuk tindak pidana dalam penerbitan sertifikat tanah dilihat dari segi waktunya dibedakan menjadi tiga, antara lain yaitu Pra perolehan, Menguasai tanpa hak dan Mengakui tanpa hak. Pra Perolehan diantaranya penipuan dan pemalsuan, Menguasai Tanpa Hak seperti Kejahatan dalam jabatan, Mengakui tanpa hak yaitu pelanggaran hak kebebasan dan ketentraman seperti Masuk dengan paksa. Pelaku kejahatan terhadap tanah, pertanggung jawabannya dikenakan sanksi pidana berupa penjara maupun perdata berupa denda. 2. Perlindungan hukum bagi pemegang sertifikat terhadap tindak pidana dalam penerbitan sertifikat secara normatif termuat dalam Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 bertujuan memberikan kepastian hukum atas sertifikat hak milik atas tanah yang diterbitkan, yang usia penerbitannya lebih dari lima tahun. Namun dalam putusan-putusan di PTUN, ketentuan tersebut tidak diperhatikan, hal ini karena sistem publikasi negatif yang dianut dalam sistem pendaftaran tanah di Indonesia, dimana hak dari pemilik yang sebenarnya sangat dilindungi yang juga tercermin dari rumusan Pasal tersebut yang tidak secara tegas menerapkan konsep rechtsverwerking, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam rumusan pasal tersebut sehingga memungkinkan adanya tuntutan atas penerbitan sertifikat walau jangka waktu lima tahun terlewati.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4897/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4897/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4897/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4897/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4897/9/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4897/10/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4897/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4897/5/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4897/6/RIWAYAT%20HIDUP.pdf