PENGGELEDAHAN MENURUT HUKUM ACARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Pada dasarnya, semua tindakan penyidik melakukan penggeledahan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu. Penyidik dalam menjalankan tindakan penggeledahan tersebut sangat menyentuh hak-hak asa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Dede Widiastuti Zuraida, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-02-08.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pada dasarnya, semua tindakan penyidik melakukan penggeledahan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu. Penyidik dalam menjalankan tindakan penggeledahan tersebut sangat menyentuh hak-hak asasi, bahkan pada Pasal 167 dan Pasal 469 KUHP mengancam pidana terhadap pelanggaran tersebut. Penggeledahan dilakukan bukan hanya untuk melakukan pemeriksaan, tetapi dapat juga sekaligus untuk melakukan penangkapan dan penyitaan. Tindakan penggeledahan pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia yang melarang setiap orang untuk mencampuri kehidupan pribadi, keluarga dan tempat kediaman. Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Menganalisis kewajiban penyidik dalam melakukan penggeledahan menurut KUHAP. 2. Menganalisis pelaksanaan penggeledahan dalam hukum acara pidana dan perspektif hak asasi manusia. Dengan metode penelitian yuridis normatif diketahui bahwa 1. Kewajiban penyidik dalam melakukan penggeledahan menurut KUHAP, harus ada surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Hal ini guna menjamin hal asasi seseorang atas rumah kediamannya. Ini diatur dalam Pasal 33 ayat (1) KUHAP beserta penjelasannya. Jika yang melakukan penggeledahan rumah itu bukan penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus dapat menunjukkan selain surat izin ketua pengadilan negeri juga surat perintah tertulis dari penyidik (Pasal 33 ayat (2) KUHAP beserta penjelasannya). 2. Pelaksanaan penggeledahan dalam hukum acara pidana dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Penggeledahan dari kepolisian, Didampingi 2 orang saksi apabila Tersangka atau penghuni membolehkan dengan baik dalam arti rela dan setuju kediamannya dimasuki dan digeledah. Harus ada Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Petugas kepolisian membawa dan memperlihatkan "surat tugas", disamping ada surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri, Dalam perspektif untuk menjaga hak asasi manusia maka penggeledahan dilakukan atas izin penggeledahan adalah Ketua Pengadilan Negeri. Sehingga Penggeledahan tidak merupakan upaya yang dengan gampang digunakan penyidik tanpa pembatasan dan pengawasan.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/4903/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4903/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4903/5/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4903/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4903/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4903/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4903/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4903/9/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4903/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf