PENERAPAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN AKIBAT KELALAIAN SINAU SOCKS SEBAGAI PELAKU USAHA NON KONVENSIONAL

Indonesia adalah negara dengan nilai pertumbuhan ekonominya termasuk salah satu yang paling pesat di kawasan Asia. Maka dari itu Pemerintah dalam jangka panjang maupun pendek memiliki program-program pembangunan di berbagai wilayah, salah satu contohnya adalah beberapa proyek yang diandalkan oleh Pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Riski Nurul, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-01-11.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Indonesia adalah negara dengan nilai pertumbuhan ekonominya termasuk salah satu yang paling pesat di kawasan Asia. Maka dari itu Pemerintah dalam jangka panjang maupun pendek memiliki program-program pembangunan di berbagai wilayah, salah satu contohnya adalah beberapa proyek yang diandalkan oleh Pemerintah dalam melaksanakan program E-KTP bagi masyarakat, sehingga masyarakat pun tidak lagi kesulitan dalam menentukan identitas demi meningkatkan kualitas hidup, sehingga KPK yang Lembaganya mengontrol setiap beberapa transaksi dibawah naungan dan perhatian langsung oleh rakyat kini menunjukan eksistensinya di berbagai kasus-kasus korupsi, dalam hal ini perlu di garis bawahi bahwa tugas dan wewenang KPK memiliki amanat yang sangat berperan penting, dengan alih yang di dukung oleh lembaga-lembaga lainnya seperti, Kejaksaan, Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun keberlangsungan sistem hukum dari instansi masing-masing menimbulkan problematika contohnya yang akan dibahas pada penulisan ini yaitu Penerapan Justice Collaborator pada kasus Korupsi. Oleh karena itu penulis tertarik untuk meneliti penerapan justice collaborator pada tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Untuk melakukan penelitian ini penulis menggunakan data kepustakaan yaitu metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan berdasarkan studi kepustakaan dengan sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan serta dianalisa dan diteliti. Ide lahirnya Justice Collaborator berasal dari spirit untuk membongkar kasus yang lebih besar, mengingat korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang melibatkan beberapa orang dalam satu lingkaran koordinasi untuk mencapai tujuan yang sama. Terkadang, para pelaku juga membentuk kerja sama yang kolutif dengan aparat penegak hukum serta membentuk jejaring komplotan koruptor yang solid. Berada dalam kelompok ini menimbulkan apa yang disebut dalam dunia psikologi sebagai "paranoid solidarity', yaitu perasaan takut akan dikucilkan, dibenci, dan dijerumuskan dalam kelompok, sehingga mau tak mau para pelaku akan saling melindungi satu sama lain.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/496/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/496/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/496/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/496/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/496/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/496/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/496/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/496/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/496/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/496/10/LAMPIRAN.pdf