PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN Studi Kasus Putusan PN Ngawi No : 01/Pid.Sus- An/2015/PN.NgwPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN Studi Kasus Putusan PN Ngawi No : 01/Pid.Sus- An/2015/PN.Ngw

Perlindungan khusus terhadap anak ternyata dalam pelaksanaannya kurang menjamin hak-hak anak, karena tanpa petimbangan khusus terhadap anak, yang akhirnya anak dijatuhi pidana penjara. Namun kadang kala tindak pidana persetubuhan oleh anak sebagai pelaku dengan korban anak yang juga masih ada dilaku...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Deliana, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-02-05.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perlindungan khusus terhadap anak ternyata dalam pelaksanaannya kurang menjamin hak-hak anak, karena tanpa petimbangan khusus terhadap anak, yang akhirnya anak dijatuhi pidana penjara. Namun kadang kala tindak pidana persetubuhan oleh anak sebagai pelaku dengan korban anak yang juga masih ada dilakukan senang sama senang dalam arti tidak ada paksaan, tentunya tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, namun apakah pelakunya masih dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas dasar telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tujuan dari penelitian ini adalah 1). Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? 2). Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak Pidana Persetubuhan? 3). Apakah kendala dan solusi dalam penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan? Dengan metode penelitian normatif yuridis dengan pendekatan studi kasus diketahui bahwa 1) Pengaturan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan di atur dalam Peraturan Perundang- Undangan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Tanggal 20 November 1989 lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Anak, Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 2) Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak Pidana Persetubuhan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan sampai pada pemeriksaan di pengadilan. Ketentuan umum mengenai anak khususnya bagi anak yang melakukan tindak pidana memiliki pembedaan perlakuan didalam hukum acara pidana maupun ancaman pidananya. Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam Undang- Undang dimaksudkan untuk lebih memberi perlindungan dan pengayoman terhadap anak dalam menyongsong masa depan yang masih panjang. 3) Kendala dalam penerapan perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan pada tahap penangkapan, pemeriksaan anak, dan penahanan, yaitu dalam proses penyidikan dan penahanan tersangka anak, yang terbagi dalam kendala faktor eksternal dan faktor internal,
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5158/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5158/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5158/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5158/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5158/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5158/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5158/9/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5158/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5158/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf