KEWENANGAN EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Putusan pengadilan merupakan output atau produk dari sebuah lembaga peradilan. Putusan pengadilan memiliki peran yang penting dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Dalam perkara pidana, putusan berisi tentang bersalah tidaknya seorang terdakwa. Putusan juga berisi mengenai tindakan terhad...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ika Bayu Perdana, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-02-20.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Putusan pengadilan merupakan output atau produk dari sebuah lembaga peradilan. Putusan pengadilan memiliki peran yang penting dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Dalam perkara pidana, putusan berisi tentang bersalah tidaknya seorang terdakwa. Putusan juga berisi mengenai tindakan terhadap barang bukti yang digunakan selama proses persidangan. Keadilan tersebut akan benar-benar terwujud apabila putusan ini dilaksanakan (dieksekusi). Kewenangan eksekusi putusan pengadilan pidana merupakan kewenangan jaksa jika merujuk hukum acara pidana yang berlaku (KUHAP). Namun, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berwenang sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan pidana (korupsi) menjadi persoalan. Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Untuk menganalisis kewenangan eksekusi putusan pengadilan pidana menurut hukum acara pidana (KUHAP) dan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2. Untuk menganalisis Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai kewenangan eksekutorial terhadap putusan pengadilan Tipikor. Dengan metode penelitia yuridis normatif diketahui bahwa 1.Kewenangan eksekusi putusan pengadilan pidana menurut hukum acara pidana (KUHAP) adalah merupakan kewenangan kejaksaan, berdasarkan pada pasal 270 KUHAP menentukan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa KPK berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kejaksaan. Disisi lain kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai eksekutor terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, dilihat dari hal tersebut maka KPK dengan kejaksaan akan selalu mempunyai hubungan koordinasi, baik dalam penanganan perkara korupsi maupun dalam hal eksekusi terhadap perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi dengan adanya dualisme kewenangan tersebut maka hubungan kejaksaan dengan KPK cenderung tidak berjalan harmonis. 2. Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai kewenangan eksekutorial terhadap putusan pengadilan tipikor hal ini berdasarkan pada KUHAP pasal 270 jaksa dapat melaksanakan putusan pengadilan (eksekusi) setelah menerima salinan putusan dari panitera pengadilan. Sedangkan fungsi Jaksa di KPK adalah melakukan penuntutan sebagai mana di amanatkan undang-undang dan tunduk pada undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5160/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5160/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5160/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5160/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5160/7/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5160/9/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5160/5/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5160/6/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5160/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf