TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI YANG BERBENTUK BUMN/BUMD DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dari apa yang telah dilakukan oleh agen-agennya, yang dikenal dengan istilah "actus reus" yang berarti bahwa perbuatan dilakukan harus dalam lingkup kekuasaannya. Besarnya nilai proyek pada BUMN/BUMD akan berdampak pada kejahatan korporasi telah...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2018-02-20.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dari apa yang telah dilakukan oleh agen-agennya, yang dikenal dengan istilah "actus reus" yang berarti bahwa perbuatan dilakukan harus dalam lingkup kekuasaannya. Besarnya nilai proyek pada BUMN/BUMD akan berdampak pada kejahatan korporasi telah banyak merugikan masyarakat, dikarenakan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi kebanyakan berskala besar dan korban yang lebih banyak. Kejahatan pada BUMN/BUMD pada umumnya adalah tindak pidana korporasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimanakan bentuk pertanggungjawaban pidana dalam suatu kejahatan korporasi berbentuk BUMN/BUMD? 2. Bagaimana realisasi, hambatan dan solusi dalam dalam pertanggungjawaban pidana dalam suatu kejahatan korporasi berbentuk BUMN/BUMD? Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana dalam suatu kejahatan korporasi berbentuk BUMN/BUMD. 2. Menganalisis bentuk realisasi, hambatan dan solusi dalam dalam pertanggungjawaban pidana dalam suatu kejahatan korporasi berbentuk BUMN/BUMD. Dengan metode penelitian yuridis dapat diambil kesimpulan bahwa 1. Bentuk pertanggungjawaban pidana dalam suatu kejahatan korporasi berbentuk BUMN/BUMD dapat dijatuhkan pidana pengganti. Apabila tindak pidana korupsi dilakukan atas nama korporasi, maka penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi atau pengurusnya atau orang lain yang terkait dengan korporasi. Sanksi pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, dapat saja dijatuhkan hakim, tapi terbatas pada perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak dan pembayaran uang pengganti sebesar yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Realisasi, hambatan dan solusi dalam dalam pertanggungjawaban pidana dalam suatu kejahatan korporasi berbentuk BUMN/BUMD sebagai berikut: a. Realisasi yaitu dalam kasus korupsi maskapai Garuda Indonesia, kasus korupsi proyek pengadaan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang dan dalam kasus kroupsi KTP-elektronik. 3. Hambatan yaitu pertama konsep pemikiran dalam UUPTPK, sebagian besar merupakan konsep pemikiran KUHPidana, karena konsep pemikiran yang terkandung dalam KUHPidana hanya mengenal manusia sebagai subjek hukum, tidak mengenal korporasi sebagai subjek hukum. Solusi adalah diatur tata cara dan prosedur penanganannya dalam hukum acara pidana yang mendatang, ketika korporasi sebagai subjek hukum pidana dan melakukan tindak pidana. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/5161/2/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5161/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5161/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5161/5/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5161/4/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5161/7/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5161/9/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5161/6/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/5161/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf |