TINJAUAN UMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK SEBAGAI PREDICATE CRIME DALAM UNDANG-UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Keterkaitan kejahatan perdagangan anak dengan tindak pidana pencucian uang adalah bahwa kejahatan anak predicate crimes yaitu kejahatan yang merupakan kejahatan transnasional. Salah satu predicate crime dari tindak pidana money laundering adalah trafficking. Untuk membuktikan terjadinya tindak pidan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sefti Andriana, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-02-08.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Keterkaitan kejahatan perdagangan anak dengan tindak pidana pencucian uang adalah bahwa kejahatan anak predicate crimes yaitu kejahatan yang merupakan kejahatan transnasional. Salah satu predicate crime dari tindak pidana money laundering adalah trafficking. Untuk membuktikan terjadinya tindak pidana pencucian uang harus terlebih dahulu membuktikan unsur keempat termasuk tindak pidana asalnya (predicate crime) dengan disertai 2 (dua) alat bukti karena tidak mungkin mengetahui terjadinya tindak pidana pencucian uang tanpa mengetahui asal-usul uang sebagai suatu hasil kejahatan. Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Menganalisis praktek kejahatan perdagangan anak. 2. Menganalisis pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan anak sebagai predicatecrime dalam Undang-Imdamg Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan metode penelitian yuridis normatif diketahui bahwa 1. Kejahatan perdagangan anak yang diperdagangkan mengalami peningkatan dan dalam praktek dapat dilihat dalam bentuk Pekerja anak, Anak yang Diperdagangkan untuk tujuan seksual komersial, anak yang diperdagangkan. Faktor ekonomi keluarga dapat berpengaruh positif dan negatif terhadap tumbuh kembangnya anak dalam rumah tangga. Hal ini disebabkan karena keluarga mempunyai fungsi yang banyak sekali terhadap perkembangan keluarga. Kedua, faktor lingkungan , Ketiga, faktor Pendidikan, terkadang ini juga merupakan faktor penyebab terjadinya perdagangan anak, karena semakin rendahnya pendidikan seseorang, semakin mudah untuk dipengaruhi oleh para pedagang anak. 2. Pemberantasan tindak pidana perdagangan anak sebagai predicatecrime dalam Undang-Imdamg Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu secara institusional, Pemerintah mempunyai kewenangan untuk menangkap trafficker, dan mengalokasikan sumber daya untuk mendukung program dan kegiatan pencegahan dan perlindungan kepada korban. Namun Pemerintah juga menghadapi masalah besar lain seperti terorisme, konflik sosial dan konflik bersenjata di beberapa daerah di Indonesia, dan hutang luar negeri yang berjumlah besar, maka kegiatan penghapusan perdagangan orang menjadi berada dalam keterbatasan.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5162/3/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5162/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5162/2/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5162/7/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5162/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5162/5/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5162/6/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5162/8/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5162/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf