PERKEMBANGAN PRAPERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (RUANG LINGKUP PENETAPAN TERSANGKA) Study Kasus Perkara Nomor. 22/Pid.Prap/2017/Pn. Jaksel Atas Nama Pahala Tua, Sos, MM

Perkembangan lembaga praperadilan khusus untuk penetapan tersangka adalah merupakan hal baru dalam kehidupan penegakan hukum pidana di Indonesia, tentunya mempunyai motivasi atau tujuan tertentu yaitu untuk melindungi kepentingan hukum dari tersangka. Lembaga praperadilan berfungsi sebagai pengawasa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Endi Sulistiyo, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-01-08.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_5163
042 |a dc 
100 1 0 |a Endi Sulistiyo, -  |e author 
245 0 0 |a PERKEMBANGAN PRAPERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI (RUANG LINGKUP PENETAPAN TERSANGKA) Study Kasus Perkara Nomor. 22/Pid.Prap/2017/Pn. Jaksel Atas Nama Pahala Tua, Sos, MM 
260 |c 2018-01-08. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5163/2/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5163/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5163/5/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5163/3/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5163/6/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5163/4/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5163/7/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5163/8/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5163/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
520 |a Perkembangan lembaga praperadilan khusus untuk penetapan tersangka adalah merupakan hal baru dalam kehidupan penegakan hukum pidana di Indonesia, tentunya mempunyai motivasi atau tujuan tertentu yaitu untuk melindungi kepentingan hukum dari tersangka. Lembaga praperadilan berfungsi sebagai pengawasan yang bertujuan agar penegak hukum khususnya para penyidik Polri, Kejaksaan dan Komisi Pembarantasan Korupsi ataupun Penuntut Umum Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berbuat dan bertindak sewenang-wenang terhadap tersangka atau terdakwa ditingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan, ataupun lembaga praperadilan adalah untuk kepentingan penggunaan terhadap perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa, disamping itu pengajuan lembaga praperadilan ini merupakan penegakan hukum dalam mencari dan melaksanakan kepastian hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis terhadap putusan-putusan praperadilan baik sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 tanggal 25 April 2015 yang telah memperluas objek Praperadilan yakni penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan maupun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi selain itu juga untuk memformulasikan bentuk-bentuk 2 (dua) alat bukti dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik, baik Penyidk KPK, Kejaksaan dan Polri sehingga 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan sesesorang menjadi tersangka dapat diterima oleh Hakim praperadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, digunakan untuk mengkaji/menganalisis data yang berupa bahan-bahan hukum, terutama bahan-bahan primer dan bahan-bahan sekunder. Kesimpulan dari hasil penelitian ini diketahui Arus gelombang praperadilan merupakan cara baru dalam proses penegakan hukum yang berdampak pada dua sisi, disatu sisi sebagai kontrol dan intropeksi atas penyimpangan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum sedangkan disisi lain sebagai upaya tersangka menghindar dari pemeriksaan pokoknya, oleh karena itu diharapkan para penegak hukum khususnya penyidik Kejaksaan dapat mempersiapkan diri melalui terobosan- terobosan hukum sepanjang terobosan hukum itu tidak bertentangan dengan hukum dan dapat diterima oleh Hakim Praperadilan. Saat ini perkara Pahala Tua, Sos, MM, perkara pokoknya sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta.Perkembangan lembaga praperadilan khusus untuk penetapan tersangka adalah merupakan hal baru dalam kehidupan penegakan hukum pidana di Indonesia, tentunya mempunyai motivasi atau tujuan tertentu yaitu untuk melindungi kepentingan hukum dari tersangka. Lembaga praperadilan berfungsi sebagai pengawasan yang bertujuan agar penegak hukum khususnya para penyidik Polri, Kejaksaan dan Komisi Pembarantasan Korupsi ataupun Penuntut Umum Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berbuat dan bertindak sewenang-wenang terhadap tersangka atau terdakwa ditingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan, ataupun lembaga praperadilan adalah untuk kepentingan penggunaan terhadap perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa, disamping itu pengajuan lembaga praperadilan ini merupakan penegakan hukum dalam mencari dan melaksanakan kepastian hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis terhadap putusan-putusan praperadilan baik sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 tanggal 25 April 2015 yang telah memperluas objek Praperadilan yakni penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan maupun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi selain itu juga untuk memformulasikan bentuk-bentuk 2 (dua) alat bukti dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik, baik Penyidk KPK, Kejaksaan dan Polri sehingga 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan sesesorang menjadi tersangka dapat diterima oleh Hakim praperadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, digunakan untuk mengkaji/menganalisis data yang berupa bahan-bahan hukum, terutama bahan-bahan primer dan bahan-bahan sekunder. Kesimpulan dari hasil penelitian ini diketahui Arus gelombang praperadilan merupakan cara baru dalam proses penegakan hukum yang berdampak pada dua sisi, disatu sisi sebagai kontrol dan intropeksi atas penyimpangan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penegak hukum sedangkan disisi lain sebagai upaya tersangka menghindar dari pemeriksaan pokoknya, oleh karena itu diharapkan para penegak hukum khususnya penyidik Kejaksaan dapat mempersiapkan diri melalui terobosan- terobosan hukum sepanjang terobosan hukum itu tidak bertentangan dengan hukum dan dapat diterima oleh Hakim Praperadilan. Saat ini perkara Pahala Tua, Sos, MM, perkara pokoknya sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/5163/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/5163/  |z Link Metadata