PENERAPAN DISKRESI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI MARKAS BESAR KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (Diskresi Dalam Penanganan Unjuk Rasa)

Kepolisian memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugasnya, salah satu kewenangan yang diberikan ialah kewenangan Diskresi, lahirnya kewenangan Diskresi pada Kepolisian didasarkan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 18 Ayat (1) dan (2) yang berbuny...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ella Angelia, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-02-08.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Kepolisian memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugasnya, salah satu kewenangan yang diberikan ialah kewenangan Diskresi, lahirnya kewenangan Diskresi pada Kepolisian didasarkan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 18 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi : 1) Untuk kepentingan umum pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. 2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan, serta kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik. Tujuan dari penelitian ini adalah 1. Mengetahui pengaturan diskresi kepolisian dalam penyidikan tindak pidana. 2. Menggambarkan dan menganalisis penerapan diskresi dalam Lingkungan Mabes Polri 3. Mengetahui akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik terhadap tindak pidana. Dengan metode penelitian normatif yuridis ketahui bahwa Pengaturan diskresi kepolisian dalam penyidikan tindak pidana berlandaskan pada pokok-pokok Pembukaan, Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 16 ayat (1) huruf l dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 2. pelaksanaan diskresi pada Sat Reskrim Di Mabes Polri dilakukan oleh penyidik guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pada Sistem Peradilan Pidana, dalam melakukan diskresi penyidik tidak dapat secara keseluruhan bentuk perkara dapat dilakukan diskresi, akan tetapi perkara yang dapat dilakukan tindakan diskresi oleh penyidik tergolong suatu delik aduhan serta tindak pidana ringan yang diantaranya adalah Pasal 302, 352, 364, 373, 379, 482, 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 3. Akibat hukum dari tindakan diskresi penyidik terhadap tindak pidana yaitu adanya alasan penghapus pidana yang memungkinkan orang yang melakukan perbuatan yang sebenarnya telah memenuhi rumusan delik, untuk tidak dipidana.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/5164/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5164/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5164/3/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5164/4/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5164/5/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5164/6/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5164/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5164/8/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/5164/9/BAB%20V.pdf