KEBIJAKAN APLIKATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI PENGADILAN MILITER

Penyelesaian perkara pidana militer tidak dapat diliput oleh media massa dan tidak dapat disaksikan oleh masyarakat umum. Tetapi berdasarkan hukumnya peradilan militer sebenarnya sama dengan peradilan umum, yakni menggunakan asas terbuka untuk umum yang dipertegas dalam Pasal 141 ayat (2) Undang-Und...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Vera Yanti, - (Author)
Format: Book
Published: 2018-02-14.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_5198
042 |a dc 
100 1 0 |a Vera Yanti, -  |e author 
245 0 0 |a KEBIJAKAN APLIKATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DESERSI YANG DILAKUKAN OLEH PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI PENGADILAN MILITER 
260 |c 2018-02-14. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5198/4/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5198/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5198/2/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5198/5/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5198/7/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5198/6/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5198/3/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5198/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/5198/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
520 |a Penyelesaian perkara pidana militer tidak dapat diliput oleh media massa dan tidak dapat disaksikan oleh masyarakat umum. Tetapi berdasarkan hukumnya peradilan militer sebenarnya sama dengan peradilan umum, yakni menggunakan asas terbuka untuk umum yang dipertegas dalam Pasal 141 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 yang berbunyi: "Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan dinyatakan tertutup untuk umum". Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut : a. Untuk menggambarkan pengaturan yurisdiksi peradilan militer sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. 2. Untuk menganalisis proses penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dan 3. Untuk menganalisis upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI. Dengan metode penelitian normatif yuridis dengan pendekaan studi kasus diketahui bahwa Pengaturan yurisdiksi badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Militer dilakukan oleh: 1) militer; 2) berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan militer; 3) anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai militer 4) seseorang yang termasuk dalam perkara koneksitas; 5) sengketa Tata Usaha Militer; 6) menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana 7)sengketa kewenangan mengadili di lingkungan Peradilan Militer; 8) memutus pada tingkat pertama dan terakhir perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur. Penyelesaian Perkara Pidana Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI dalam lingkup peradilan militer sama halnya dengan proses penyelesaian perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, yang mana dimulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan di persidangan, serta tahap putusan/eksekusi. Upaya-Upaya Yang Dapat Dilakukan Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anggota TNI sebabai berikut: a. penegakan hukum dalam organisasi TNI, b. peningkatan profesionalisme prajurit TNI c. meningkatkan kepatuhan terhadap norma Prajurit TNI d. peningkatan kinerja aparat penegak hukum TNI. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/5198/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/5198/  |z Link Metadata